Aceh Timur I Detikkasus.com – Keluarga korban kasus pembunuhan, berinisial N.B binti U. Yang dibunuh pada tanggal 28/07/2015 sangat kecewa pelaku yang dihukum 16 tahun kok bisa di luar tahanan, pada hal pelaku ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) klas II.B langsa.
Tersangka yang berstatus tahanan yang masih nara pidana berinisial J bin Y, di tahan tanggal 29/07/2015. Kasus pembunuhan itu, dikenakan pasal 340 KUHP menghilangkan nyawa seseoeang yang di jatuhkan hukuman 16 tahun penjara dalam kurungan didalam lapas klas II.B langsa.
Pihak dari keluarga korban, berinisial F alias D selaku warga gampong ujong tunong kecamatan julok kabupaten aceh timur. Abang kandung korban yang juga merasa keberatan kenapa pelaku pembunuh tersebut, kini sudah bebas. Sedangkan putusan pengadilan negeri IDI aceh timur telah di putuskan selama 16 tahun dan sudah bebas tersangka bulan november 2022, banyak dugaan dibebaskan tersangka berinisal J bin Y tidak sesuai dengan adanya kwatirab tersangka atau nara pidana itu nantinya.
Diduga, nanti akan dikenakan hukum rimba di gampongnya. Karena keluarga korban juga tinggal di gampong yang sama lhoksentang kabupaten aceh timur, keluarga korban berinisial F itu. Akan melaporkan kepada kemenkumham aceh dan RI dalam kasus ini karena tersangka sudah di bebaskan, atau kalau terjadi hukum rimba nantinya terjadi digampong. Karena pelaku berkeliaran di sana sini, siapa yang akan bertanggung jawab dalam hal tersebut. Ujar berinisial F kepada kalangan media online/wartawan di langsa pada hari kamis 26/01/2023 siang kemarin.
Tersangka atau pun nara pidana tersebut, pun baru menjalani hukum sekitar kurang lebih dari 7 (tujuh) tahun kurang dua bulan dari keputusan 16 (enam belas) tahun masa hukumannya.
Korban ini, yang dibunuh adalah anak ke tiga (3) dari lima dari bersaudara anak kandung dari berinisial U bin A.B yang selama berdomisili di gampong lhok sentang kecamatan julok kabupaten aceh timur, lebih lanjut berinisial F. Juga menyebutkan kalau kasus dendam ini terjadi keributan lagi, semua pihak harus bertannggung jawab. Baik pihak lapas Klas II.B langsa mau pun pihak BAPAS lhokseumawe, ujarnya lagi.
Lepasnya pelaku pembunuhan ini, banyak pihak sangat menyesalkan kinerja penegak hukum di provinsi aceh,ujar F. Hukum rimba nanti akan terjadi, terkait kasus pembunuhan terhadap keluarga berinisial F. Kami belum bisa terima kalau tersangka pembunuhan keluarga kami ini berkeliaran di kampong kami,tutup Firdaus.
Sementara itu, guntur, SH kasi binaan lapas Klas II.B langsa pada saat itu. Nara pidana berinisial J tahanan (nara pidana pindahan) dari lapas idi, kasus pembunuhan di putuskan hukum 16 tahun penjara tahun 2015 yang lalu. Sudah dijalani 6 (enam) tahun delapan bulan, ujar guntur kepada kalangan awak media/wartawan pada hari kamis 26/01/2023 siang kemarin diruang kerjanya yang dilangsir oleh awak media online M.R.
Di Lapas ada juga aturan, apa bila napi sudah menjalankan masa hukum dua per/tiga. Itu bisa bebas bersyarat, berinisial J juga mendapatkan remisi,ujarnya lagi.
Melalui SKPD dari jakarta tanggal 15 november 2022 tahun lalu, jadi dilepas berdasarkan SKPD ini irjen bukan SK kepala lembaga pemasyarakat (ka.lapas). Itu berdasarkan prosedur aplikasi jadi kalau tidak benar datanya pasti ditolak, ujar guntur.
Jumlah remisi yang di peroleh oleh tersangka berinisial J itu adalaha 39 bulan 45 hari berdasarkan jumlah remisi hari raya dan tujuh belas agustus, jelas guntur.
Menurut guntur, tersangka kasus pembunuhan itu bebas bersyarat tanggal 11/11/2022 yang lalu. Dan bebas murni tanggal 31/03/2029. Semenjak tanggal 12/11/2022 lalu, pengawas nara pidana (napi) berinisial J bukan lagi di lapas tapi di bapas lhokseumawe. Jadi tanggung jawab bapas memberikan pengawasan terhadap berinisial J tersebut.
Nanti habis masa bebas bersyarat maka bapas yang berhak mengeluarkan surat bebas bukan pihak lapas, hitungan dua per/tiga bukan dari hitungan pokok. Tetapi hitungan dari sisa hukuman yang sudah di jalani, tutup guntur.
Menambahkan kembali, awak media detikkasus.com ini. Mencoba menyampaikan kepada bapak kepala lembaga pemasyarakat (ka.lapas) klas II.B langsa, melalui lewat chat whatsapp selularnya. Dalam hal kejadian adanya rilis pemberitaan yang akan diterbitakan, maka. Bapak ka.lapas klas II.B langsa, langsung cepat merespon dan mengomentari kembali. Lewat chat whatsappnya, yang dilangsir kepada awak media detikkasus.com ini.
“Memang yang bersangkutan sudah berhak untuk mendapatkan integrasi karena telah menjalani 2/3 masa pidananya, yang bersangkutan tetap mendapatkan pembimbingan dari bapas lhokseumawe serta mendapatkan pengawasan dari kejari aceh timur. Apa bila yang bersangkutan melanggar aturan yang telah ditetapkan serta melakukan tindakan kejahatan maka Pembebasan Bersyarat Ybs akan dibatalkan dan harus menjalankan pidananya sampai selesai…”Ujar Ka.Lapas Klas II.B Langsa tersebut, menjabarkan.26/01/2023 sekitar pukuk.19.46.wib.
(Mas K Pur/Team)