Keluarga Korban Pembunuhan Kecewa Pelaku Yang Dihukum 16 Tahun Kok Diluar.

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur I Detikkasus.com – Keluarga korban  kasus pembunuhan, berinisial N.B binti U. Yang dibunuh pada tanggal 28/07/2015 sangat kecewa pelaku yang dihukum 16 tahun kok bisa di luar tahanan, pada hal pelaku ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) klas II.B langsa.

Tersangka yang berstatus tahanan yang masih nara pidana berinisial J bin Y, di tahan tanggal 29/07/2015. Kasus pembunuhan itu, dikenakan pasal 340 KUHP menghilangkan nyawa seseoeang yang di jatuhkan hukuman 16 tahun penjara dalam kurungan didalam lapas klas II.B langsa.

Pihak dari keluarga korban, berinisial F alias D selaku warga gampong ujong tunong kecamatan julok kabupaten aceh timur. Abang kandung korban yang juga merasa keberatan kenapa pelaku pembunuh tersebut, kini sudah bebas. Sedangkan putusan pengadilan negeri IDI aceh timur telah di putuskan selama 16 tahun dan sudah bebas tersangka bulan november 2022, banyak dugaan dibebaskan tersangka berinisal J bin Y tidak sesuai dengan adanya kwatirab tersangka atau nara pidana itu nantinya.

Diduga, nanti akan dikenakan hukum rimba di gampongnya. Karena keluarga korban juga tinggal di gampong yang sama lhoksentang kabupaten aceh timur, keluarga korban berinisial F itu. Akan melaporkan kepada kemenkumham aceh dan RI dalam kasus ini karena tersangka sudah di bebaskan, atau kalau terjadi hukum rimba nantinya terjadi digampong. Karena pelaku berkeliaran di sana sini, siapa yang akan bertanggung jawab dalam hal tersebut. Ujar berinisial F kepada kalangan media online/wartawan di langsa pada hari kamis 26/01/2023 siang kemarin.

Baca Juga:  Dandim 0824 “Dengan Olah Raga Bersama Yang Menyehatkan Sekaligus Sebagai Bagian Dari Media Komsos”

Tersangka atau pun nara pidana tersebut, pun baru menjalani hukum sekitar kurang lebih dari 7 (tujuh) tahun kurang dua bulan dari keputusan 16 (enam belas) tahun masa hukumannya.

Korban ini, yang dibunuh adalah anak ke tiga (3) dari lima dari bersaudara anak kandung dari berinisial U bin A.B yang selama berdomisili di gampong lhok sentang kecamatan julok kabupaten aceh timur, lebih lanjut berinisial F. Juga menyebutkan kalau kasus dendam ini terjadi keributan lagi, semua pihak harus bertannggung jawab. Baik pihak lapas Klas II.B langsa mau pun pihak BAPAS lhokseumawe, ujarnya lagi.

Lepasnya pelaku pembunuhan ini, banyak pihak sangat menyesalkan kinerja penegak hukum di provinsi aceh,ujar F. Hukum rimba nanti akan terjadi, terkait kasus pembunuhan terhadap keluarga berinisial F. Kami belum bisa terima kalau tersangka pembunuhan keluarga kami ini berkeliaran di kampong kami,tutup Firdaus.

Baca Juga:  Jaksa Semakin Serius Periksa, Pihak Pelayanan Kesehatan Masyarakat Langsa Kota Mulai Terganggu

Sementara itu, guntur, SH kasi binaan lapas Klas II.B langsa pada saat itu. Nara pidana berinisial J tahanan (nara pidana pindahan) dari lapas idi, kasus pembunuhan di putuskan hukum 16 tahun penjara tahun 2015 yang lalu. Sudah dijalani 6 (enam) tahun delapan bulan, ujar guntur kepada kalangan awak media/wartawan pada hari kamis 26/01/2023 siang kemarin diruang kerjanya yang dilangsir oleh awak media online M.R.

Di Lapas ada juga aturan, apa bila napi sudah menjalankan masa hukum dua per/tiga. Itu bisa bebas bersyarat, berinisial J juga mendapatkan remisi,ujarnya lagi.

Melalui SKPD dari jakarta tanggal 15 november 2022 tahun lalu, jadi dilepas berdasarkan SKPD ini irjen bukan SK kepala lembaga pemasyarakat (ka.lapas). Itu berdasarkan prosedur aplikasi jadi kalau tidak benar datanya pasti ditolak, ujar guntur.

Jumlah remisi yang di peroleh oleh tersangka berinisial J itu adalaha 39 bulan 45 hari berdasarkan jumlah remisi hari raya dan tujuh belas agustus, jelas guntur.

Menurut guntur, tersangka kasus pembunuhan itu bebas bersyarat tanggal 11/11/2022 yang lalu. Dan bebas murni tanggal 31/03/2029. Semenjak tanggal 12/11/2022 lalu, pengawas nara pidana (napi) berinisial J bukan lagi di lapas tapi di bapas lhokseumawe. Jadi tanggung jawab bapas memberikan pengawasan terhadap berinisial J tersebut.

Baca Juga:  Jabat Polres Langsa AKBP Muhammadun Disambut Dengan Tarian Ranup Lampuan

Nanti habis masa bebas bersyarat maka bapas yang berhak mengeluarkan surat bebas bukan pihak lapas, hitungan dua per/tiga bukan dari hitungan pokok. Tetapi hitungan dari sisa hukuman yang sudah di jalani, tutup guntur.

Menambahkan kembali, awak media detikkasus.com ini. Mencoba menyampaikan kepada bapak kepala lembaga pemasyarakat (ka.lapas) klas II.B langsa, melalui lewat chat whatsapp selularnya. Dalam hal kejadian adanya rilis pemberitaan yang akan diterbitakan, maka. Bapak ka.lapas klas II.B langsa, langsung cepat merespon dan mengomentari kembali. Lewat chat whatsappnya, yang dilangsir kepada awak media detikkasus.com ini.

“Memang yang bersangkutan sudah berhak untuk mendapatkan integrasi karena telah menjalani 2/3 masa pidananya, yang bersangkutan tetap mendapatkan pembimbingan dari bapas lhokseumawe serta mendapatkan  pengawasan dari kejari aceh timur. Apa bila yang bersangkutan  melanggar  aturan yang telah ditetapkan serta melakukan tindakan kejahatan maka Pembebasan Bersyarat Ybs akan dibatalkan  dan harus menjalankan pidananya  sampai selesai…”Ujar Ka.Lapas Klas II.B Langsa tersebut, menjabarkan.26/01/2023 sekitar pukuk.19.46.wib.

(Mas K Pur/Team)

Berita Terkait

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Diduga Upah Pekerja Dimainkan Kepala Tukang Proyek Pembangunan Balai KB di Kecamatan Muara Papalik
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB