Sergai, detikkasus.com – Pemerintahan Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai tidak transparan dalam menggunakan anggaran dana desa (DD) tahun 2017.
Pantauan jejak kasus dilapangan ,Sabtu (24/6) pembangunan sarana fisik,seperti pekerjaan tembok penahan tanah (TPT) dan rabat beton disejumlah dusun tidak menggunakan plank atau papan informasi. padahal dari empat lokasi pembangunannya telah siap dikerjakan.
Namun Kepala Desa Pematang Guntung, Juni ketika ditemui wartawan di kantornya tidak ada,dihubungi melalui seluler tidak aktif alias ganti nomor atau nomor rahasia.
Menurut salah seorang stafnya ketika dikunjungi wartawan dikantor Desa yang menjadi tim pengelola kegiatan (TPK) mengatakan “ ia sendiri belum melihat rencana anggaran biaya (RAB) pekerjaan fisik yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD) tahun 2017 tersebut”.
Perwakilan NGO_HDIS sumut Aswad sirait mengagap kinerja Kades tersebut yang tak transparan mengatakan bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) mewajibkan perangkat desa memasang poster pembangunan desa dan realisasi penggunaan dana desa.
“Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengharuskan pemasangan poster berisi pembangunan dan realisasi penggunaan dana desa bertujuan agar masyarakat mengawasi penggunaan dana desa,” jelas Perwakilan NGO_HDIS. sumut.
Menurut Aswad,sepertinya Pemerintah Desa Pematang Guntung mengangkangi himbauan Kemendes PDT dan Bupati Sergai, dimana dalam pernyataannya Kemendes meminta desa secepatnya melaksanakan membuat poster yang besar [rencana pembangunan desa dan realisasi dana desa] paling sedikit pasang di kantor desa, kalau bisa pasang juga di tempat-tempat keramaian. Yang sudah punya website, pasang di website,” ujar, NGO HDIS.
Melihat praktik penggunaan dana desa di Desa Pematang Guntung tersebut, Aswad sangat menyayangkannya. Bahkan ia menduga apa yang dilakukan di desa tersebut kuat dugaan adanya penyimpangan dalam melaksanakan pembangunan proyek fisik tersebut.
“Idealnya masyarakat harus menjadi subjek pembangunan dan penegak hukum ikut mengawasi pekerjaan yang menggunakan dana desa yang cukup besar tersebut. Jangan sampai dana desa dijadikan proyek “bagi bagi” yang pada akhirnya tidak memberikan manfaat kepada masyarakat,” tandasnya.(jk)