Sesepu L.BPH.RI Aceh, Minta Polda Aceh Tertibkan Pembelian Minyak Jenis Solar Bersubsidi

Yang Menggunakan Jerigen Asal SPBU Nomor.14.244.497 Alue Bemban Aceh Tamiang Berbagai Model Modus Dilakukan.

Aceh | Detikkasus.com – Sungguh sangat cukup meraja lelanya sampai bertahun-tahun lamanya, yang sampai saat ini belum adanya tindakkan secara hukum. Dari pihak aparat penegak hukum daerah setempat, dugaan secara menegemen family sistem agar dapat tetap terlindungi oleh pihak hukum setempat kabupaten aceh tamiang.

Dikarenakan, sudah menjadi ladang para pebisnis mafia minyak jenis solar yang bersubsidi. Kini sudah tidak ada toleransi kembali, aturan tetap ditegakkan secara penegakkan hukum. Namun, kali ini. Yang sudah berulang kali terpantau oleh pihak dari lembaga dan awak media detikkasus.com ini, yang terus menerus pembelian minyak jenis solar bersubsidi itu.

Sesepuh, dari lembaga badan peserta hukum reclaseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat wilayah (komwil) provinsi aceh. Yang saat ini berada dikabupaten aceh tamiang, Meminta kepada pihak polda aceh ambil alih dan tertibkan pembelian minyak jenis solar yang bersubsidi yang kian menjamur gunakan jerigen asak spbu nomor 14.244.497 desa alue bemban kecamatan karang baru aceh tamiang yang berbagai model modal dusta (modus) dilakukan oleh pihak para pengusaha mafia pembelian minyak solar jerigen serta menggunakan pengangkutan mobil mini bus pribadi.

Baca Juga:  Polda Aceh Gelar Rakor Lintas Sektoral Ketupat Seulawah 2024

Ketika, awak media detikkasus.com tersebut. Melakukan penyampaian informasi serta bertanya juga berkomfirmasi dengan salah satu seorang oknum polisi yang bertugas dipolres aceh tamiang, melalui chat whatsapp selularnya. Berinisial akp m arshal alias irsal, tentang adanya pengambilan minyak menggunakan jerigen digalon spbu semangkin semarak dan semerbak pak kasat…dn juga menggunakan mobil mini bus pribadi yang sedang parkir dini siang ini terpantau oleh wrtwn..apa tindakan pihak aparat penegak hukum aceh tamiang (atam), dini hari siang tadi. Selasa 17/01/2023 sekitar pukul.13.34.wib, pantauan kembali pihak yang bersangkutan tidak ada merespon serta membalas komentar apa pun lewat

Baca Juga:  Nara Pidana Lapas Narkotika Kelas II.B Langsa Melarikan Diri Dengan Cara Mengelabuhi Petugas.

Hanya dapat dilihatnya saja, oleh oknum polisi polres kabupaten aceh tamiang. Dugaan terkesan membungkam, begitu juga kembali. Awak media detikkasus.com tersebut, menyampaikan informasi serta bertanya dan berkomfirmasi kepada salah satu seorang pengawas galon spbu nomor.14.244.497, berinisial putra. Dengan penyampaian yang sama, melalui lewat chat whatsappnya putra.

Namun juga tidak ada balasan dan jawaban apa pun olehnya, sekitar pukul.13.34.wib, dini hari siabg tadi selasa 17/01/2023. Yang lebih parahnya lagi, menjelang sore hari ini tadi. Awak media detikkasus.com, mendapat telepon selularbya dari berinisial alex warga kecamatan seruway kabupaten aceh tamiang.

Didalam, kontak terhubungnya. Dengan awak media detikkasus.com ini, alex selaku agen pengambilan minyak jenis solar bersubsidi yang menggunakan jerigen di spbu nomor 14. 244.497 desa alue bemban kecamatan karang baru kabupaten aceh tamiang. Alex itu, langsung berkomentar via selularnya.”kenapa ada foto gambar mobil mini bus avanza aku sampai ke pihak polisi kasat reskrim polres aceg tamiang, aku tadi ada di telepon sama arshal. Katanya, dia ada ditelepon oleh kapolres. Jadi besok saya disuruh untuk menemuinya dikantor, jadi kita jangan ada bertemu-temu lagi. Mau kau lapor ke aku ambil ambil minyak solar pake jeringen bersubsidi itu ke mabes polri sana kenapa, kau kira aku takut. Dengan mabes polri itu,”cetusnya alex sambil tantang jurnalis dan pihak mabes polri pengusaha mafia minyak solar yang gunakan jerigan bersubsidi tersebut. Melalui lewat telepon selular biasanya, dini hari sore tadi sekitar pukul.17.33.wib.

Baca Juga:  Polda Kalbar Akan Mendukung Penuh Program Kementan

(Kaperwil & Kordinator Wilayah Provinsi Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *