Ini Arahan Kapolsek Suhaid saat Lakukan Pemeriksaan Senpi Dinas

Senin, 16 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas Hulu I Detikkasus.com – Kapolsek Suhaid Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar Ipda Isma_il Sinuraya didampingi Kanit Provost Aipda A. Rahman.ZR melaksanakan pengecekan mengecek kelengkapan barang inventaris Polsek yaitu senpi dinas beserta amunisinya di Mapolsek Suhaid, Senin (16/1/2023).

Kapolsek Suhaid Ipda Ismail Sinuraya menyampaikan kepada anggota, untuk melakukan pengecekan barang inventaris terutama senjata organik untuk mengetahui senjata tersebut dalam keadaan lengkap dan dalam kondisi baik bisa dipakai setiap kali melaksanakan kegiatan serta mengecek kebersihannya.

Baca Juga:  Pantau kamtibmas Polsek KPC Polres Cirebon kota gelar KRYD kewilayahan

“Pemeriksaan Senpi (senjata api) inventaris Polsek Suhaid dilaksanakan secara rutin dilakukan sedangkan senpi penjagaan dilaksanakan pada saat serah terima penjagaan, dari regu jaga lama diserahkan kepada regu jaga baru yang dipimpin oleh Ka SPK. Dari petugas jaga lama diserahkan kepada petugas jaga baru (Ka SPK) sebagai komandan jaga pada hari itu memeriksa dengan baik itu barang inventaris penjagaan termasuk buku mutasi, tahanan, dan senjata, yang diketahui oleh Ka SPK,” kata Kapolsek.

Baca Juga:  Harapan Kabag Dalpers Biro SDM Polda Kalbar, saat Sosialisasikan Penerimaan Polri 

Kapolsek Suhaid juga menyampaikan, pemeriksaan senjata api yang dilakukan pihaknya sudah menjadi rutinitas sebab anggota yang memegang senjata api saat bertugas baik itu inventaris maupun yang melekat pada personel harus berhati-hati.

“Yang kita periksa diantaranya soal kebersihan senjata amunisinya dan lainnya. Dari kegiatan seperti ini guna mengantisipasi penyalahgunaan senjata api oleh anggota,” pungkas Kapolsek Suhaid Ipda Ismail Sinuraya
Selain itu Kapolsek juga memberikan arahan kepada personel baik yang jaga baru maupun jaga lama bagaimana cara pengamanan, penggunaan dan resiko penyimpangan penggunaan senpi.

Baca Juga:  Kapolres Cirebon Kota, Apresiasi Latihan Aksi Khusus Kopassus TNI

“Ini merupakan suatu keharusan mengingat Senjata Api, merupakan barang Inventaris Dinas yang mesti di pelihara dengan baik dan bila di gunakan dapat berfungsi dengan baik”, kata Kapolsek.

6Perawatan Senjata Api Dinas rutin dilakukan Polsek Suhaid sebelum pelaksanaan giat serah terima penjagaan di SPKT Polsek Suhaid dilaksanakan, diawali dengan pengecekan barang-barang inventaris di Penjagaan.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Kapuas Hulu

Berita Terkait

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 
Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana
Sinergi Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon gelar Program Makan Siang Gratis di SDN 3 Cipanas
Miras Hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon, Dimusnahkan
Polresta Cirebon bagikan Makanan Sehat Gratis kepada Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 

Rabu, 6 November 2024 - 20:18 WIB

Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba

Jumat, 1 November 2024 - 18:29 WIB

Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Jumat, 25 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB