Detikkasus.com | Ponorogo
Makin berkembangnya tecnologi di bidang electronic maupun kemajuan di media sosial Fb, Mchat, Tiktok, dll
Tentunya membuat tidak terkontrol lagi cara pendang maupun sudut pandang generasi muda di jaman sekarang yang mungkin sudah mereka terbiasa dengan kesenangan dalam hiburan di media sosial yang terkadang tidak ada filter tontonan maupun pengawasan dari para orang tua
Sungguhlah miris bila kita sebagai para orang tua dengan pergaulan anak di jaman sekarang yang tidak melihat norma-norma keterbatasan dalam bergaul kususnya pelajar yang selama ini di harapkan sebagai generasi penerus bangsa
sebagaimana rilisan dalam media independen : https://www.independent-bpkp.online/2023/01/ratusan-pelajar-di-ponorogo-hamil-di.html
Mengungkapkan bahwa setelah seorang siswi yang hamil dan mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, Ponorogo di minggu pertama Th.2023
Setelah di telususri ternyata
pada minggu pertama Januari 2023 bahkan ada yang sudah melahirkan
terdapat 7 siswi yang ketahuan hamil dan pemohon dispensasi nikah yakni kelas 2 SMP dan SMA
Semuanya dikabulkan karena semuanya sudah memenuhi unsur mendesak
Akhirnya hal tersebut sontak manjadi sorotan publik
pasalnya para pelajar tersebut rata-rata masih duduk di bangku SMP yang tergolong di bawah umur yang terpaksa menikah karena hamil
Ternyata para siswi tersebut melakukan hubungan intim lebih dari satu kali bertempat di segala kondisi seperti di rumah di sa’at kedia orang tua sibuk bekerja dan tak ada pengawasan, di tempat wisata yang sepi maupun kamar hotel yang banyak di sewakan di tempat wisata
Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried menjabarkan jumlah kasus yang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo,
Pada tahun 2021 ada 266 pemohon dan tahun 2022 ada 191 pemohon.
Berdasarkan Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan
Bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun dan jika masih di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama
Kami berharap semoga dengan kejadian ini para orang tua lebih mengawasi putra-putrinya dengan memberikan pedidikan agama dan moral kepada anak nya agar hal ini tidak marak terjadi di negri ini kemudian hari
(AR)