Operasi Gabungan Penertiban Hiburan Malam, Petugas Berhasil Menciduk15 Wanita Penghibur Dari Warung Panjang – Detik Kasus Jawa Bali.

Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Jumat, 06/10/2017, Dampak dari tertangkapnya dua pelaku kejahatan eksploitasi anak dibawah umur yang berhasil diungkap oleh aparat Polsek Kalipuro, Banyuwangi beberapa hari lalu, Kamis malam (5/10/17) sekitar pukul 23.00 WIB, warung panjang Ketapang kembali diobrak petugas gabungan.

Hasilnya, dalam razia yang dipimpin langsung Joko Sugeng, Kabid Penyidikan Polisi Pamong Praja (Pol. PP) Kabupaten Banyuwangi dan dibackup petugas dari Polda Jatim dan petugas Kodam Jaya, langsung semburat.

Media ini yang juga ikut dalam razia, sempat menyaksikan isak tangis wanita penghibur tersebut, sekaligus jeritan histeris saat mereka di giring untuk dinaikkan keatas mobil patroli Satpol PP.

Baca Juga:  ATM Menjadi Atensi Patroli Malam Antisipasi Kriminalitas

Kabid Joko Sugeng kepada wartawan mengatakan, razia yang dilakukan kali ini sebagai tindak lanjut penertiban warung panjang yang diduga masih menyediakan wanita-wanita pramusaji pasca terungkapnya anak dibawah umur yang diketahui dipekerjakan di salah satu warung yang berada di lokasi tersebut.

“Penertiban kali ini sebagai upaya antisipasi terjadinya kejadian serupa. Dan razia ini akan secara rutin kita lakukan supaya situasi dan kondisi tetap kondusif,” ungkapnya.

Sebelumnya, aparat Polsek Kalipuro berhasil menangkap dua pelaku yang diduga mengeksploitasi anak dibawah umur pada Jumat (29/9/17) sekitar pukul 12.30 WIB. Kedua pelaku yang kini sudah mendekam ditahanan itu adalah Putri Rahmawati (24) alias Nia asal Kabupaten Lumajang. Dia adalah pemilik warung Citra 88, warung Panjang yang terletak di Dusun Selogiri, Desa Ketapang, Kalipuro.

Baca Juga:  Satgas Yonif 323 Buaya Putih Bagikan Bibit Tanaman Kepada Warga 

Sedangkan pelaku satunya adalah Sahmul Laili alias Salsa asal Dusun Krajan II RT 03 RW 02 Desa Alas Buluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
Diketahui, Salsa berperan sebagai pengantar Bunga (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun kepada pelaku Nia.

“Tempat kejadian perkaranya di Warung Panjang. Saat itu anggota kami sudah memantau cukup lama di lokasi. Ketika korban sedang menanti para tamu hidung belang bersama teman-teman seprofesinya, anggota aparat yang dipimpin langsung Kanitreskrim Ipda. Agus Suprapto langsung masuk ke dalam warung Citra 88, menginterogasi pemilik dan si korban. Dugaan polisi benar, korban dipekerjakan di warung itu,” ungkap Kapolsek Kalipuro, AKP. Supriyadi, Senin (2/10/17) kala itu.

Baca Juga:  Polsek Sukasada yang terlibat Ops Aman Nusa II Amankan Penyerahan bantuan Sembako

Kata Supriyadi, pelaku Nia menjual korban atau mempekerjakan korban dengan cara diminta menemani para pria hidung belang untuk minum-minuman keras dan berkaraoke dengan upah Rp.75.000,-. (eddy. Detikkasus Perwakilan Jawa-Bali ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *