Proses Penyelidikan Kasus Penipuan Mandul di Polres Labuhanbatu

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu I Detikkasus.com – Pada Hari Sabtu 03 September 2022 Giat Arnol Marbun memasuki ruangan sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) untuk membuat laporan pengaduan (LP), dan seiring putaran waktu akhirnya Giat Arnol Marbun pulang dari ruangan SPKT, setelah menerima sehelai kertas atau tanda bukti laporan polisi.

Dengan nomor laporan polisi LP: B/1825/IX/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, disebabkan terlapor inisial E Munthe kuat dugaan telah melakukan penipuan, terhadap pelapor Giat Arnol Marbun dengan jumlah sekira Rp: 4.500.000-, (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Kamis (12/1/2023)

Baca Juga:  Tak Kuasa Merasa Dibunuh Secara Perlahan Akhirnya Membuat Laporan Pengaduan

Dengan bukti berupa satu lembar poto copy penitipan uang, dan satu lembar surat keterangan kerja, bahkan satu lembar print out bukti transfer. “Dari perjalanan proses penyelidikan sebenarnya terlapor sudah 2 kali di undang penyidik, akan tetapi terlapor sama sekali tidak kunjung datang bahkan tanpa sebab akibat yang sah misalnya sakit”. Ujarnya

Giat Arnol Marbun menuturkan “Seingatku waktu pertama kali terlapor diundang, pada Hari Rabu 19 Oktober 2022 dan undang untuk kedua kalinya pada Hari Jum’at 11 Nopember 2022. Akan tetapi terlapor sama sekali tidak datang tanpa dapat memberikan, suatu alasan sebab akibat yang sah misalnya, berupa keterangan dokter terlapor dalam keadaan sakit”.

Baca Juga:  Brutal dan Sadis Pelaku Pembacokan Diamankan Warga

Untuk situasi saya saat ini jadi timbul tanda kutip, ada apa dengan perjalanan proses penyelidikan kasus penipuan. Apakah jadi sebuah proses yang benar-benar mandul, atau masi adakah setitik harapan untuk dapat ditindak lanjuti kembali, penyidikan kasus dugaan penipuan diwilayah hukum polres labuhanbatu ini”. Sebut Arnol Marbun.

Baca Juga:  Polisi Gadungan Komplotan Penipuan di Mojokerto Babak Belur Dimasa Warga

Menyikapi keluhan Arnol Marbun dan akhirnya melalui whatsAAp awak media mengkonfirmasi, Bripka DA. Sirait pada Hari Jum’at Tanggal 6 Januari 2023 dan pada waktu itu Bripda DA Sirait mengatakan “Baru masuk kantor, panggilan kita buatkan lagi lae”. Akhirnya kabar ini dikirim ke Redaksi semoga, nantinya ada kabar terbaru penyidikan kasus dugaan penipuan ini.

(J. Sianipar)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB