Labuhanbatu I Detikkasus.com – Pada Hari Sabtu 03 September 2022 Giat Arnol Marbun memasuki ruangan sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) untuk membuat laporan pengaduan (LP), dan seiring putaran waktu akhirnya Giat Arnol Marbun pulang dari ruangan SPKT, setelah menerima sehelai kertas atau tanda bukti laporan polisi.
Dengan nomor laporan polisi LP: B/1825/IX/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, disebabkan terlapor inisial E Munthe kuat dugaan telah melakukan penipuan, terhadap pelapor Giat Arnol Marbun dengan jumlah sekira Rp: 4.500.000-, (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Kamis (12/1/2023)
Dengan bukti berupa satu lembar poto copy penitipan uang, dan satu lembar surat keterangan kerja, bahkan satu lembar print out bukti transfer. “Dari perjalanan proses penyelidikan sebenarnya terlapor sudah 2 kali di undang penyidik, akan tetapi terlapor sama sekali tidak kunjung datang bahkan tanpa sebab akibat yang sah misalnya sakit”. Ujarnya
Giat Arnol Marbun menuturkan “Seingatku waktu pertama kali terlapor diundang, pada Hari Rabu 19 Oktober 2022 dan undang untuk kedua kalinya pada Hari Jum’at 11 Nopember 2022. Akan tetapi terlapor sama sekali tidak datang tanpa dapat memberikan, suatu alasan sebab akibat yang sah misalnya, berupa keterangan dokter terlapor dalam keadaan sakit”.
Untuk situasi saya saat ini jadi timbul tanda kutip, ada apa dengan perjalanan proses penyelidikan kasus penipuan. Apakah jadi sebuah proses yang benar-benar mandul, atau masi adakah setitik harapan untuk dapat ditindak lanjuti kembali, penyidikan kasus dugaan penipuan diwilayah hukum polres labuhanbatu ini”. Sebut Arnol Marbun.
Menyikapi keluhan Arnol Marbun dan akhirnya melalui whatsAAp awak media mengkonfirmasi, Bripka DA. Sirait pada Hari Jum’at Tanggal 6 Januari 2023 dan pada waktu itu Bripda DA Sirait mengatakan “Baru masuk kantor, panggilan kita buatkan lagi lae”. Akhirnya kabar ini dikirim ke Redaksi semoga, nantinya ada kabar terbaru penyidikan kasus dugaan penipuan ini.
(J. Sianipar)