Prihal Ppn & Pph Desa Nunggak, Berikut Penjelasan Lapisan Tiga

Kaur l Detikkasus.com – Tunggakan Ppn dan Pph Dana Desa tahun 2020 sudah clear dengan dana terkumpul sekira 2.2 Miliar Rupiah

Kemudian pada tahun 2021 terjadi kembali bahwa Ppn dan Pph dana desa nunggak,besaran nominal tunggakan saya kurang paham,tetapi tidak semua desa dan pada tahun 2022 berdasrkan informasi yang di peroleh dari Inspektur Kaur lancar² saja,

Baca Juga:  Di Wilayah Zona Kota Rantauprapat Ada Penduduk Tidak Pernah Dapat Bantuan

Kepala Inspektur Kaur Harika.SE mengatakan tunggakan Ppn dan Pph Dana Desa salah satu paktor nya disebabkan SPJ dana desa kurang lengkap,kemudian untuk pajak PPN PPH Dana Desa lancar² saja karna setiap pencairan ada bukti setor pajak kata Harika.SE

Di dalam setiap kegiatan yang di dana oleh Dana Desa sudah termasuk dengan dana pajak,seharusnya Pemerintah Desa langsung bayar pajak setiap pencairan supaya tidak numpuk

Baca Juga:  Jalan Penghubung antara Desa Dalam Kecamatan Rusak, Pemdes Kordinasi Tidak Boleh

Sarat mengajukan pencairan DD harus lunas pajak PPN dan PPH kalau tidak menunjukan bukti setor pajak Dana Desa belum bisa di cairkan,pengajuan pencairan dana DD mungkin pakai Rekomendasi,namun rekomendasi pencairan DD bukan kewenangan Inspektorat melainkan Dinas PMD kata Harika.SE

Baca Juga:  Pemkab Humbahas Gelar Upacara HUT Korpri ke-51 Tahun 2022

Tahun 2023 pencairan dana DD lebih di perketat,melalui tiga lapisan,lapisan pertama Camat,lapisan kedua PMD dan lapisan ketiga Inspektorat,setiap lapisan harus betul² mengawasi dan memberikan pembinaan untuk lebih memaksimalkan SPJ Dana Desa terang Harika.SE
(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *