Kaur l Detikkasus.com – Tambak Udang Vaname yang terletak di Desa Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Priovinsi Bengkulu memiliki luas lahan lebih kurang 60 Hektar
Tambak udang ini diduga banyak melanggar peraturan dan perundang-undangan,baik Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur ataupun Pemerintah Pusat
Dugaan pelanggaran antara lain adalah
– Saluran pembuangan limbah cair tidak menggunakan tutup/pengaman
– Pemotongan Jalan Kabupaten yang tidak mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Teknis PUPR Kabupaten Kaur
– Pembuatan Kanal didalam zonasi hutan konservasi/taman wisata alam Wai Hawang Register 95 berdasarkan Peraturan Daerah Kaur Nomor 04/2012
– Penguburan paralon untuk mengambil air laut untuk kebutuhan air kolam tambak merusak sempadan pantai dan habitat terumbu karang
– Kolam penampungan saringan pengendapan limbah cair dekat aliran sungai negeri/wai hawang
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaur Ismawar Hasdan.ST.M.Si kepada awak media mengatakan “Belum ade rekom yg di keluarkan dan blum ade permohonan ijin yg masuk ke dinas PUPR” ujar nya Minggu 25/12/2022
Menanggapi hal diatas,H.Sismansidi Ketua DPD.TIPIKOR BENGKULU menyampaikan Kabupaten Kaur memang perlu ada nya investor yang berinvestasi,namun harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan dampak lingkungan di sekitarnya sebaliknya investor juga harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku,dan tidak kalah pentingnya kewajiban perusahaan membayar 3% dari perolehan keuntungan pertahun
Dinas teknis terkait mari kita sama² memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan dan kewajiban csr perusahaan baik usaha tambak udang ataupun perkebunan kelapa sawit dan pabrik cpo,jangan kita beranggap bahwa hal itu tidak merugikan Negara.Jika perusahaan/investor melanggar aturan dan perundang²an berikan peringatan/teguran,tiga kali bisa diberikan sangsi stop jangan beroprasi atau yang patal cabut perizinan perusahaan.Kami tidak akan diam dan akan selalu dan terus memantau Dana CSR Perusahaan dan musuh utama kami Lembaga TIPIKOR adalah KORUPSI tegas H.Sismansidi
(REZA)