Labuhanbatu, Sumut I Detikkasus.com –Poto profil Rudi Syahputra Ritonga S.T Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) Anggota DPRD, (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Jadi perbincangan para pengunjung pakter tuak yang ada diwilayah lingga tiga. Sabtu (17/12/2022).
Poto profil whatsAAp Rudi diketahui menghilang bak ditelan bumi pada 10 Desember 2022, padahal di Tanggal 30 November 2022 masih ada terlihat dengan jelas poto profil. Menghilangnya poto profil anggota DPRD Fraksi PBB, kuat dugaan akibat tidak mampu jadi panutan sebagai wakil rakyat.
Atau boleh jadi karena beliau tak sanggup lagi untuk berikan poin konfirmasi, khususnya tentang adanya dugaan proyek abal-abal di Desa Sibargot. Dari pada pusing tujuh keliling dan untuk bisa dapatkan posisi aman dalam benak beliau kemudian mengambil sikap dan jadilah memblokir whatsAAp jurnalis.
Jika benar menjadi inisiatifnya untuk memblokir whatsAAp hal seperti ini dapat sebagai cerminan betapa bobroknya mindsed nya sebagai wakil rakyat, dan insiden seperti ini dapat jadi gambaran dari bagian pemerintahan kabupaten labuhanbatu, yang tak mampu mewujudkan suatu pemerintahan Good Governance”.
Sambil mengisi tuak yang ada diatas meja nara sumber berkata, “Terkait proyek yang ada di Desa Sibargot yang ada di Dusun 7 Barussalam memang sudah dipasang pamflet proyeknya, tetapi untuk satu lagi titik proyek belum dipasang mereka pamflet proyeknya”.
Dengan menghilangnya poto profil beliau whatsAAp beliau dapat mengisyaratkan betapa hebatnya jadi keluarga terdekat pelaksana otonomi daerah, sehingga tak perlu lagi buang waktu apa lagi untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Seperti pada ketentuan (“Kepres RI No.80 Tahun 2003”) Keputusan Presiden Republik Indonesia, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu ada lagi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
Dan ada lagi mengenai (“Permen PU 12/2014”) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.12/PRT/M/ 2014, tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan. Ketentuan itu dapat jadi dasar hukum dilakukannya, pemasangan pamflet proyek dengan mudah dilihat oleh masyarakat.
Dengan kedekatan ikatan famili beliau kepada pelaksana otonomi daerah, besar kemungkinan dapat jadi landasannya untuk dapat mengelola beberapa proyek, tanpa harus memikirkan ketentuan spesifikasi dan atau kualitas mutu proyek yang dikerjakan, agar dapat mengantongi keuntungan yang sangat berlipat ganda.
Besar kemungkinan “Terkait mutu kualitas proyek yang dikerjakan, bukan lagi jadi rahasia umum asal jadi bahan yang penting cair dan dapat dibagi-bagi. Soalnya proyek itu ada tujuannya untuk dapat memberi makanan empuk, kepada pemenang tender, kontraktor, pemborong dan jenis hantu yang lainnya”.
Kuat dugaan, “Jika proyek tersebut tidak dikasi besar kemungkinan mereka akan pada ribut, dari pada ribut mending lah dikasi jatah proyek. Bahkan pengamannya bisa jadi sudah diatur serapi mungkin sampai pada sistim yang terstruktur, sistematis, dan masif, melalui tangan kanan atau kepercayaan si pelaksana otonomi daerah”. Sebut nara sumber
Terkait menghilangnya poto profil whatsAAp milik wakil rakyat dari Fraksi PBB, sampai terhadap dua titik proyek yang ada disekitar Desa Sibargot. Sebenarnya awak media sudah sempat menemui Rudi diruangan komisi II DPRD untuk konfirmasi namun beliau tidak ada.
Selain itu juga sudah berulang kali menelepon beliau tetap saja telepon genggam miliknya gak bisa konek, bahkan melalui whatsAAp sudah sudah terkonfirmasi akan tetapi, sedikitpun tidak ada tanggapan atau layanan informasi dari beliau yang terhormat itu. (J. Sianipar)