Bojonegoro l Detiklasus.com – Eksekusi lahan seluas 1.800 meter persegi Termohon Siswantoro di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro yang akan dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro batal dilaksanakan, Kamis (15/12/2022).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, SH, SIK, M.Si melalui Kabag Ops, Kompol Yusis Budi Krismanto mengatakan penundaan atau pembatalan eksekusi tersebut setelah melihat kondisi di lapangan banyak warga yang yang melaksanakan penolakan terhadap eksekusi yang akan dilakukan oleh Juru Sita PN Bojonegoro. Lahan tersebut sudah di lelang dan dimenangkan oleh Pemohon eksekusi salah satu bank di Bojonegoro. Batalnya eksekusi akibat adanya penolakan dari Termohon, Siswantoro.
Termohon melalui kuasa hukumnya mengajukan penundaan eksekusi karena masih ada upaya hukum yang dilakukan oleh ahli waris terhadap obyek yang akan dilakukan Eksekusi Pengosongan obyek yang terdaftar dalam Perkara Nomor 45/Pdt Bth/2022/PN.Bjn. di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
“Demi keamanan dan kejadian yang tidak di inginkan, sementara pihak Pengadilan Negeri Bojonegoro, Pemohon dan Termohon masih dilakukan mediasi oleh pihak Kepolisian di Balai Desa Hargomulyo,” ucap Kabag Ops.
Pihaknya juga menjelaskan dalam pengamanan eksekusi ini Polres Bojonegoro menerjunkan 145 personel dari Polres Bojonegoro dan Polsek rayon. Disamping itu, juga di back up dari Koramil dan Satpol PP Kecamatan Kedewan.
(Andri)