Pontianak I Detikkasus.com – Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji S.H., M.Hum., menghadiri Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalbar Tahun 2022 di Hotel Golden Tulip Pontianak, Rabu (14/12/2022).
Seyogyanya pelaksanaan Reforma Agraria di Kalbar masih perlu mendapat perhatian yaitu pemenuhan target redistribusi tanah dengan penyediaan alokasi sumber Tanah Objek Agraria (TORA) berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan seluas 4,1 juta Hektar yang dilaksanakan melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Berdasarkan data dari Kementerian LHK, dalam Peta Indikatif PPTPKH, Provinsi Kalbar memiliki potensi sumber TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan seluas 28.088,56 Ha yang tersebar di Kabupaten Ketapang seluas 22.628,98Ha, Kabupaten Kubu Raya seluas 1.782,70Ha, Kabupaten Sanggau seluas 3.673,52Ha dan Kayong Utara sekitar 3,36Ha.
“Saya minta seluruh stakeholder yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria Kalbar ini dapat bersinergi dalam melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 serta hindari penyimpangan dalam pelaksanaannya,” tegas Sutarmidji.
Lanjutnya, Rapat Koordinasi Akhir diharapkan menghasilkan rekomendasi penyelenggaraan Reforma Agraria di Kalbar dan menjawab segala permasalahan mengenai pelaksanaan reforma Agraria di kawasan perbatasan negara serta memperkuat koordinasi antara Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah Provinsi Kalbar dan stakeholder terkait.
“Reforma Agraria merupakan implementasi dari Nawacita ke-5 yaitu Program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera dengan mendorong landreform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar dan menjadi program prioritas nasional dengan amanat RPJMN 2015-2019 yang dilanjutkan pada RPJMN 2020-2024 mendatang,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Perwakilan PT. Bumi Tata Lestari, PT. Bumi Sawit Sejahtera, PT. Pinang Witmas Abadi dan PT. Agrina Sawit Perdana, menyerahkan Hak Guna Usaha (HGU) kepada Plt.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional untuk dilakukan sebagai alokasi sumber TORA kepada Pemerintah.
(Hadysa Prana)
Sumber : Biro Adpim Setda Prov Kalbar