Kaur l Detikkasus.com – Badan Permusawaratan Desa (BPD), Desa Tanjung Iman Dua, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, melaporkan oknum Kepala Desa yang mereka anggap mencoreng nama baik desa, dan melakukan perbuatan tidak pantas dilakukan pimpinan.
Anggota BPD Tanjung Iman Dua menyampaikan, bahwa dirinya mendapat surat pemanggilan untuk menghadap inspektur pembantu di kantor Inspektur Kaur di Pusat Perkantoran Padang Kempas Bintuhan, ujar Sofyan Yusup, Minggu (11/12/2022).
Kami seluruh anggota BPD dan ketua serta wakil ketua, dipanggil untuk menghadap Inspektur Daerah pada hari Senin (12/12/2022) untuk klarifikasi laporan dari BPD Tanjung Iman Dua, belum lama ini.
Ketua BPD MIMAN ARDENSI dan IKI IRAWANSYAH Wakil Ketua BPD dikonfirmasi sampai berita dilansir belum memberikan keterangan.
Pihak lain yang terkait upaya konfirmasi.
(Reza)