Kaur l Detikkasus.com – Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (PT.CBS) di dalam wilayah Kecamatan Maje dan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu di protes pemilik tanah
Kepala Desa Muara Dua Kecamatan Nasal Menyampaikan penyelesaian polemik lahan masyarakat yang masuk dalam HGU melalui 2 tahap
Tahap pertama
– Desa Muara Dua dengan luas lahan 359.29 Ha belum dibebaskan 67.88 Ha – Desa Ulak Pandan 144.34 Ha belum dibebaskan 44.38 Ha
Tahap Dua
– Desa Sinar Banten luas lahan 26.63 Ha belum di bebaskan 5.10 Ha – Desa Trijaya 75.20 Ha belum di bebaskan 5.21 Ha – Desa Sinar Mulya 48.43 Ha belum dibebaskan 1.03 ha – Desa Air Palawan 157.65 ha beluk dibebaskan 7.21 ha – Desa Sumber Harapan 11.13 ha belum di bebaskan 2.42 ha – Desa Air Batang 11.47 ha belum di bebaskan 0.63 ha
Kepala Desa Muara Dua menambahkan perusahaan PT.CBS masuk sekira tahun 2010 sampai sekarang banyak lahan masyarakat masuk dalam HGU yg belum mereka selesaikan kata Ansori
Ironisnya,lahan desa atau hutan desa atau hutan adat atau disebut hutan marga diduga sudah digarap perusahaan dengan dalih untuk plasma desa diperkirakan akal²an belaka,mengapa saya katakan demikian,contohnya untuk desa Muara Dua kalau tidak saya urusi,pendapatan desa masih zonk
Angin² nya dulu plasma desa Muara Dua seluas 3.5 ha tetapi kas desa kosong,kemana saja dana bagi hasil plasma tidak jelas,setelah saya menjabat kepala desa,saya telusuri,akhirnya keluar 1.5 ha,sekarang dana pendapatan desa terbukti dan sudah masuk kas desa,dalam prediksi banyak hutan desa yang di perjual belikan oknum,logika nya mengapa kas desa banyak kosong kata Ansori.Pihak terkait upaya konfirmasi
(Reza)