Aceh |Detikkasus.com – Unit-reskrim polsek langsa barat polres langsa, mengamankan seorang pria curi sepeda motor (sepmor), emas. Hingga gasak ATM orang tua angkat, ternyata untuk nyabu. Sabtu 10/12/2022.
Karena sudah tak tahan atas perilaku anak angkatnya MR (18), orang tua angkatnya melaporkan kasus itu kepada pihak berwajib.
Tersangka MR (18), berstatus mahasiswa itu. Merupakan warga kompleks BTN hampong sungai paoh kecamatan langsa barat.
Tersangka MR tersebut, diadukan oleh orang-tua angkatnya. Atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti satu (1) unit mesin jahit.
Kapolres langsa, melalui kapolsek langsa barat. Mengatakan, seorang anak angkat yang diasuh sejak usia 5 bulan di kota langsa. Tega menguras harta benda milik orang tuanya.
Kapolsek menjelaskan, pada selasa tanggal 06 desember 2022 sekitar pukul.23.00.wib, korban berinisial Azhr (69) waga BTN sungai paoh melaporkan kejadian pencurian satu (1) unit mesin jahit ke polsek langsa barat polres langsa.
Mesin jahit itu hilang dicuri di rumah korban di BTN gampong sungai pauh.
Dimana saat itu, korban menghubungi team opsnal unit-reskrim polsek langsa barat.
Lalu, berselang beberapa jam kemudian. Pada hari rabu 07/12/2022 sekitar pukul.01.00.wib, team opsnal polsek langsa barat berhasil meringkus pelaku berinisial MR tersebut. Beserta barang bukti 1 unit mesin jahit.
Tersangka MR, yang merupakan anak angkat korban yang dipelihara dari umur 4 atau 5 bulan oleh korban ditangkap di sekitar BTN gampong sungai paoh.
Saat interogasi, jelas tersangka MR sudah berulang kali melakukan pencurian milik orang tua angkatnya itu.
Berawal dari ayah angkatnya, membeli 1 unit sepeda motor suzuki satria FU.
Dua pekan berselang, tanpa sepengetahuan korban lalu tersangka menjual sepeda motor (sepmor)-nya itu.
Bahkan kejadian tersebut, berlanjut sampai 5 unit sepeda motor milik korban diambil tersangka tanpa sepengetahuan korban lalu dijual dan digadaikan.
Dengan kisaran harga, Rp.1.000.000 sampai dengan Rp.2.000.000, hingga tidak diketahui lagi keberadaannya sampai saat ini.
“Kasus itu, sempat juga diselesai secara adat tapi tersangka MR masih tetap mengulangi perbuatannya,”jelas kapolsek.
Kapolsek menambahkan, selain sepeda motor itu lalu tersangka MR juga mengambil/mencuri emas milik ibu angkatnya untuk dijual seharga Rp 10.000.000.
Lalu tersangka juga menjual isi rumah lainnya seperti seprai, kompor gas. Tabung gas, lemari kaca dan terakhir mesin jahit.
Kemudian pada bulan juli 2022, korban membeli 1 unit handphone. Dan handphone itu, lalu dicuri serta dijual tersangka Rp 800.000.
Bahkan lebih parahnya lagi, tersangka pernah mencuri ATM korban dan menguras uang dalam rekening bank BNI milik korban hingga puluhan juta rupiah.
Lanjut kapolsek, karena sudah tidak tahan lagi atas perbuatannya, orang tua angkat tersangka pada Bulan Oktober 2022 mengeluarkan tersangka MR dari KK orang tua angkatnya tersebut.
Tersangka, sejak itu tidak diperbolehkan lagi tinggal di rumah orang tua angkatnya sehingga tersangka pindah ke medan.
Meski telah dikeluarkan dari KK dan tidak diperbolehkan tinggal di rumah orang tua angkatnya, tapi tak lama tersangka kembali lagi ke rumah tersebut.
Namun tersangka tetap mengulangi lagi perbuatannya dan menjual barang-barang isi rumah orang tua angkat secara online melalui market place facebook.
Hingga akhirnya kejadian itu dilaporkan ke polsek langsa barat oleh korban berinisial Azhr.
“Perbuatan dilakukan tersangka itu, diakuinya karena akibat terpengaruh narkotika jenis sabu-sabu,”paparnya.
Bahkan saat diperiksa oleh team 29 polsek langsa barat, didapatkan banyak alat bong penghisap sabu di kamar tersangka.
“Saat ini tersangka dan barang bukti mesin jahit milik korban telah diamankan di mapolsek langsa barat untuk proses hukum lebih lanjut,”tutupnya.
(Bung-Purba/Bobon Humas Polres Langsa)