Aceh Tamiang |Detikkasus.com —Ada yang unik namun bersifat sakral, salah satu tersangka kasus narkotika yang ditahan di rumah tahanan (rutan) polres aceh tamiang melaksanakan akad nikah.
Pelaksanaan akad nikah berlangsung di lorong/selasar ruangan rutan mapolres aceh tamiang pada hari rabu 07 desember 2022. Ke dua keluarga mempelai dihadirkan namun tidak banyak.
Akad nikah ini pun menjadi peristiwa pertama kali terjadi di polres aceh tamiang, dimana tersangka narkotika yang berinisial MA menikahi dambaan hatinya berinisial FA.
Pernikahan yang berlangsung khidmat ini pun disaksikan oleh kasat tahti polres aceh tamiang, imam kampung. Orang tua ke dua mempelai dan para saksi.
Pasangan ini mengaku, ikhlas melangsungkan pernikahan di rutan polres aceh tamiang. Sejak lama, mereka sudah menentukan tanggal pernikahan ini.
Namun, lantaran adanya kasus yang dialami MA, keduanya terpaksa menikah dalam kondisi seperti ini. Meski demikian mereka mengaku senang akhirnya bisa menikah.
Kapolres aceh tamiang, melalui kasat tahti mengatakan. Pernikahan tahanan ini merupakan yang pertama kalinya terjadi di polres aceh tamiang.
“Pernikahan ini, atas permintaan kedua keluarga untuk melangsungkan pernikahan. MA meski berstatus tahanan. Tapi dia juga punya hak yang sama,”ujarnya.
Menurut dia, kegiatan ini merupakan wujud pelayanan sat-tahti polres aceh tamiang kepada tahanan.
“Kita berikan hak-hak tahanan untuk melangsungkan pernikahan. Saya juga berpesan kepada MA agar tabah menjalani proses hukum ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,”tandasnya.
(Bung-Purba/Sumaryo Aliad Untung Humas Polres Aceh Tamiang)