Pontianak I Detikkasus.com – Dalam rangka meramaikan Pekan Kesadaran Antimikroba Dunia atau sering dikenal dengan istilah World Antimicrobial Awareness Week 2022, Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) berkolaborasi dengan Pengurus Daerah IAI Kalimantan Barat menyelenggarakan peringatan acara tersebut di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (30/11/2022).
Acara tersebut dihadiri langsung dan dibuka secara resmi oleh Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., dengan didampingi Wali Kota Pontianak Ir. H. Edi Rusdi Kamtono, M.M., M.T., Ketua Umum PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Noffendri Roestam, S.Si., dan Ketua Apoteker Indonesia (IAI) Kalbar Dr. Dra. Hj. Yanieta Arbiastuti, M.Sc., M.M.
Acara ini tersebut juga dirangkai dengan beberapa agenda antara lain, Pemberian Penghargaan, Penandatanganan Komitmen Bersama, serta Talkshow yang menghadirkan pembicara dari berbagai stakeholder yaitu Kementerian Kesehatan RI, BPOM RI, WHO Indonesia, FAO Indonesia, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, dan Ketua Umum PP IAI, apt. Noffendri, S.Si. Talkshow dipandu oleh apt. Sukir Satrija Djati, MPH, Anggota Bidang Pengabdian Masyarakat PP IAI.
Usai membuka acara tersebut, Gubernur Kalbar mengungkapkan bahwa Tahun 2019 sudah keluarkan Edaran tidak boleh menjual obat sembarangan, salah satunya antibiotik. Karena antibiotik harus sesuai dengan resep dokter. Hal ini kini menjadi perbincangan hangat, terkait dengan kasus yang ada seperti gagal ginjal.
“BPOM harus berperan penting. Dengan adanya Surat Edaran Gubernur, selanjutnya akan terus dilakukan pengawasan. Seandainya coba-coba melanggar, izin-izin mereka akan dicabut,” tegas Sutarmidji.
Ditempat yang sama, Ketum IAI Pusat Noffendri Roestam, S.Si., mendukung, apa yang dilakukan oleh Gubernur yang mengeluarkan Surat Edaran terkait peredaran obat tersebut.
“Kita sangat mendukung pelarangan pemberian antibiotik tanpa resep dokter. Se-Indonesia ada 700.000 kasus pertahun akibat penggunaan antibiotik tanpa resep dokter. Sehingga kebijakan Gubernur ini sangat strategis. Jadi kita tegaskan kembali, di Kalbar tidak boleh ada Apotek yang memberikan antibiotik tanpa resep dokter,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua IAI Kalbar Dr. Dra. Hj. Yenieta Arbiastuti, M.Sc., M.M., mengatakan bahwa dengan adanya Surat Edaran pelarangan pemberian antibiotik tanpa resep dokter terdapat penurunan yang signifikan.
Ia menjelaskan bahwa pengurus Daerah Ikatan
Apoteker Indonesia selalu mengadakan edukasi kepada masyarakat.
“Kami juga mendukung terkait pelarangan pemberian antibiotik tanpa resep dokter, dan terus melakukan sosialisasi terkait penggunaan antibiotik yang harus diresepkan,” timpal Yenieta Arbiastuti.
(Hadysa Prana)
Sumber : Biro Adpim Setda Prov Kalbar