UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Diduga Dikangkangi Terlapor

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu – Sumut I Detikkasus.com -, Selasa (29/11/2022) Undang-Undang No.2 Tahun Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tepatnya di Pasal 1 butir 5 dan Pasal 102 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kuat dugaan telah sengaja diabaikan terlapor atau dikangkangi inisial E bertempat tinggal di.

Jalan Besar Perumnas Urung Kompas, Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Terlapor inisial E kuat dugaan merasa paling kebal terhadap hukum atau isi, Pasal 1 butir 5 dan Pasal 102 ayat (1) KUHAP sehingga dua kali terlapor tidak kunjung hadir.

Baca Juga:  Antisipasi Premanisme, Tim URC Polres Lhokseumawe Sambang Supir Angkutan Barang

Saya dapat kabar terlapor pada Hari Rabu Tanggal 19 Oktober 2022, untuk pertama kali telah diundang agar datang memberikan keterangannya, kemudian untuk kedua kalinya pada Hari Jum’at Tanggal 11 Nopember 2022, terlapor juga sudah diundang agar datang, menemui penyidik supaya memberikan keterangannya tetap juga gak datang terlapor.

Sebagai warganegara Indonesia yang baik tentunya harus dapat menaati serta tunduk, terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saya sebagai pelapor saat ini menaruh harapan yang sepenuhnya, untuk tegaknya hukum dapat terlaksana sesuai ketentuan yang ada. Sebut Giat Arnol Marbun.

Baca Juga:  Kapolda Aceh Cek Kelaikan Operasional Helikopter

IPDA Jhonson Edison F, S.Tr.K Lidik Dua Ekonomi melalui Bripka DA. Sirait membenarkan terlapor sudah dua kali diundang, dan undangan sudah diterima terlapor tetapi tetap saja terlapor tidak mau hadir. Bahkan ketidak hadirannya sama sekali tidak ada sebab akibat, atau sebuah alasan misalnya sakit, untuk saat ini sedang ditingkatkan jadi sidik. Ujar Bripka DA Sirait

Terlapor dilaporkan oleh Giat Arnol Marbun diruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres Labuhanbatu dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/1825 / IX/2022/Reskrim pada tanggal 03 September 2022. Karena terlapor kuat dugaan telah melakukan penipuan, dengan jumlah kerugian terlapor sebagai korban, sekira Rp:4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Baca Juga:  Jonni Silitonga.SH.MH Laporkan PTPN III Sisumut, Tentang Penipuan Dan/atau Penggelapan Upah Lembur.

Sedangkan alat buktinya adalah: (1) Satu lembar Foto copy Kwitansi penitipan uang, kemudian (1) Satu lembar foto copy Surat Keterangan Kerja, dan (1) Satu lembar Print out bukti transfer. Kalau mengenai kisah perjalanan awal sampai pada terjadinya dugaan penipuan, sudah terpublikasi di edisi 4/9/2022 dan bagi siapa saja yang mau kabar tersebut, agar dapat menghubungi whatsAAp 0813-6110-1515 (J. Sianipar)

Berita Terkait

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Diduga Upah Pekerja Dimainkan Kepala Tukang Proyek Pembangunan Balai KB di Kecamatan Muara Papalik
Ungkap Curanmor Polres Blitar Kota Berhasil Amankan Dua Tersangka dan Tiga Kendaraan
Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Motif Tersangka Pembunuhan yang Direkayasa Korban Kecelakaan

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara

Jumat, 5 Juli 2024 - 23:22 WIB

UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah

Jumat, 5 Juli 2024 - 18:40 WIB

Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB