Pelaku Curanmor di Sekadau Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Minggu, 27 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekadau I Detikkasus.com – Sat Reskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap tindak pidana curanmor yang terjadi di dusun Sungai Asam desa Sungai Ayak Satu Kecamatan Belitang Hilir Kab. Sekadau Kalbar , Pelakunya yakni I (29) dan MG (18) kini diamankan untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berkat kesigapan petugas dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat.

“Kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari program quick win presisi di bidang penegakan hukum,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Empat Orang Penjudi Remi di Pekon Margakaya Dibekuk Polisi

Kronologis kejadian tersebut bermula saat korban AM (18) yang rumahnya kebanjiran menyimpan sepeda motor RX King No. Pol. KB. 2452 HB dibelakang rumah tetangganya pada Jum’at (25/11/2022) pukul 17.00 WIB.

“Pada malam harinya, korban memancing di sungai Kapuas dan pulang pukul 22.00 WIB. Korban baru sadar motornya hilang keesokan harinya, Sabtu (26/11/2022),” terang Kasat Reskrim, Minggu 27 November 2022.

Baca Juga:  Kapolres Sekadau Tinjau Langsung Sejumlah Daerah Terdampak Banjir

Korban yang panik lantas mengadu kepada orang tuanya, kemudian dibantu tetangga sekitar berusaha mencari namun tidak membuahkan hasil. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sekadau.

Mendapati laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sekadau bertindak cepat dan segera melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim jajaran untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Baca Juga:  Turnamen Sepakbola HUT Kabupaten Sekadau, Polisi Siapkan Pengamanan

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menciduk kedua pelaku saat berada di Jl. Anggrek Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Kalbar pada Sabtu sore (26/11/2022).

“Para pelaku saat ini mendekam di rutan Mapolres Sekadau guna menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP,” tutur Kasat Reskrim.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Sekadau

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB