Kota Langsa |Detikkasus.com -Sat-resnarkoba polres langsa kembali amankan dua warga aceh tamiang yang melakukan peredaran narkoba jenis ganja, jumat 25/11/2022
Kapolres Langsa, melalui kasat narkoba iptu pol. Shandy saputra sh mengatakan pelaku diamankan pada hari kamis 24/11/2022 sekitar pukul.21.00.wib tepatnya di desa tualang baro kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang (di pinggir jalan).
Dijelaskanya”berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja dalam jumlah yang besar di daerah kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang.
Kemudian personil unit opsnal sat-resnarkoba polres langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut”ucap kasat tersebut.
Pelaku tersebut, berinisial WS (29) petani desa pengidam kecamatan bandar pusaka kabupaten aceh tamiang dan BS (45) petani desa bengkelang kecamatan bandar pusaka kabupaten aceh tamiang.
Ada pun barang bukti (BB) yang kita dapat amankan 1 (satu) tas ransel warna hitam yang berisikan ganja 1 (satu) tas ransel warna putih yang berisikan ganja, 1 (satu) plastik warna hitam yang berisikan ganja.
Jumlah total berat BB ganja keseluruhan lebih kurang 10 (sepuluh) kilogram, kemudian ada 1 (satu) unit hendfone (HP) merek nokia warna hitam. 1 (satu) unit sepeda motor merek honda CRF warna merah hitam tanpa nomor polisi, 1 (satu) unit sepeda motor merek honda CRF warna merah hitam, nomor polisi BL 3016 UAM.
Untuk saat ini pelaku dan BB telah Kita amankan di mapolres langsa guna penyidikan lebih lanjut.
(Bung-Purba-Kaperwil-Aceh/Bobon Humas Polres Langsa)