Aceh |Detikkasus.com -Sunggih sangat lucu didengar dan juga sungguh sangat memalukan untuk.dikalangan pemerintahan kota (pemko) langsa, salah seorang berinisial ynd.
Lain ditanya secara komfirmasi oleh pers, malah lain pula dijawab melalui chat whatsapp selularnya. Salah satu oknum asn pegawai kantor kecamatan langsa kota kota langsa, terkaitnya dugaan manipulasi anak penjual cabe ratusan juta rupiah. Dalam kronologis singkatnya, tentang pendaftaran seseorang masuk IPDN tahun pada tahun 2021 yang lalu.
Apa lagi menjanjikan kelulusan seleksi di IPDN tersebut, namun hari ini. Ketika awak media detikkasus.com, mencoba bertanya dan berkomfirmasi langsung dengannya berinisial ynd itu. Oknum asn pejabat kecil-kecilan dikantor kecamatan langsa kota kota langsa, melalui chat whatsapp selularnya berinisial ynd.
Bertanya, kepadanya. Apakah benar. Saudara berinisial ynd itu, ada dugaan kasus sptdn yang dimaksud tersebut. Malah berinisial ynd itu, lain mengomentari balasan chat whatsapp yang telah diterima oleh awak media detikasus.com ini. Dia berkata dalam tulisan chat whatsapp selularnya yang disampaikannya,”Izin bang saya lagi dibanda langsung hub-i pengacara kuasa hukum saya aja bang bu misra, berita itu sudah mencemarkan nama baik. Saya lagi ujian di banda aceh,”ujarnya. Dugaan terkesan tak nyambung, lain ditanya lain dijawabnya. Dini sore hari, rabu 23/11/2022 sekitar pukul.16.05.wib.
Yang lebih parahnya lagi, oknum asn pegawai kantor camat langsa kota kota langsa tersebut, malah kembali memberikan nomor pengacaranya kepada awak media detikkasus.com ini lewat chat whatsapp selularnya. Pantauan awak media detikkasus.com tersebut, berinisial ynd oknum asn pegawai kantor camat langsa kota kota itu. Kembali memamerkan bahwa dirinya ada di dalam berita media online smdrn.com, bersama kuasa hukumnya pada hal bagi awak media detikkasus.com ini.
Didalam aturan, dan peraturan. Tidak ada urusan menunjukkan pengacara kepada media saat berkomfirmasi, itu sama dengan menghalang halangi kinerja pers/wartawan. Begitu juga tugas pungsi pokok pengacara, didalam bidanh kinerjanya adalah dikantor polisi dan dikantor kejaksaan negeri serta di kantor pengadilan. Tidak ada pengacara itu bisa mencampuri urusan kinerja pers/wartawan di salah satu media menghalanginya, kalau pun ada itu pengacara menghalang-halangi tentang kinerja pers/wartawan itu sama dengan sudah melanggar kode etik.
Berlanjut, juga awak media detikkasus.com ini. Mencoba menghubungi pak camat langsa kota kota langsa, lewat telefon selular whatsappnya pak camat. Awak media detikkasus.com ini menyampaikan sekaligus berkordinasi dan berkomfirmasi dengan pak camat langsa kota kota langsa tersebut, tentang tata cara anak buahnya lain ditanya kok malah lain dijawab menganggarkan beking salah seorang pengacara Apa hubungan pengacara saat kita berkomfirmasi dengan oknum asn pegawai kentor camat langsa kota kota langsa, tujuan awak media detikkasus.com tersebut, berkomfirmasi yang baik. Malah menunjukkan gigi taring yang tumpulnya itu, apa bisa seperti itu.
Camat langsa kota kota langsa pum langsung merespon, apa yang telah disampaikan oleh awak media detikkasus.com ini.”wah, sudah ngak betul itu. Dia punya jawaban, itu pungsi pokok pengacara tersebut. Bukan untuk menghempang kinerja media, pungsi pangacara itu. Adalah untuk berurusan ke kantor polisi, ke kantor kejaksaan. Ke kantor pengadilan, cuma itu batas kinerja pengacara. Ya sudah besok kita buat sistem bertemu secara kinerja pemerintahan saja, dengan anak buah saya berinisial ynd tersebut.”tutur tegas pak camat langsa kota kota langsa itu, rabu.23/11/2022 sekitar pukul.16.41.wib.
(Kaperwil-Aceh)