Langsa |Detikkasus.com – Dengam hasil penyelidikan dan penangkapan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat alias tadah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 subs pasal 480 KUHPidana yakni pada hari sabtu tanggal 12 november 2022 sekira pukul 03.20 wib bertempat di kos loro durian dusun mulia desa sidorejo kecamatan langsa lama kota langsa.
Dalam kejadian tersebut, sehubungan dengan adanya laporan polisi (LP) nomor : LP/B/189/XI/2022/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 12 november tahun 2022. Tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP (keluar uang habis perkara) dengan identitas sebagai berikut : pada huruf A, pelapor atas nama nurasikin (24) sebagai pekerjaan mahasiswi warga jalan terusan dusun III desa lalang kecamatan tanjung pura kabupaten langkat lorong durian dusun mulia desa sidorejo kecamatan langsa lama kota langsa.
Sebagai korban atas nama nurasikin (24) pekerjaan mahasiswi jalan terusan dusun III desa lalang kecamatan tanjung pura kabupaten langkat lorong durian dusun mulia desa sidorejo kecamatan langsa lama kota langsa
Selaku terlapor, yang telah diamankan untuk pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 KUHPidana berinisial A.S.H bin S (18) warga dusun mulia desa sidorejo kecamatan langsa lama kota langsa, selanjutnya pelaku ke dua berinisial I.M. bin I dusun sentral desa sidorejo kecamatan langsa lama kota langsa.
Untuk pelaku pertolongan jahat/tadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana berinisial S.R bin R (30) warga dusun damai desa sidorejo kecamatan langsa lama kota langsa berinisial M.H bin R (29) dusun damai desa sidorejo kecamatan langsa lama kota langsa
Dalam peristiwa penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat/tadah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 subs pasal 480 KUHPidana. Tempat kejadian perkara (TKP) diamankan pelaku tersangka berinisial S.R bin R ditangkap di kedai kopi amijun desa gampong jawa kecamatan langsa kota kota langsa.
Berlanjut, tersangka berinisial M.H bin R ditangkap di kedai kopi amijun desa gampong jawa kecamatan langsa kota kota langsa, sementara dengan tersangka yang berinisial A.S.H ditangkap di belakang mesjid kuba dusun mulia desa sidorejo kecamatan langsa lama kota langsa.
Pada tersangka berinisial I.M ditangkap di rumahnya yang beralamat dusun sentral desa sidorejo kecamatan langsa lama kota langsa.
Pada waktu diamankan tersangka berinisial S.R bin R diamankan pada hari kamis tanggal 17 november tahun 2022 sekitar pukul.17.00.wib. Tersangka berinisial M.H bin R diamankan pada hari kamis tanggal 17 november 2022 sekitar pukul 17.00.wib. Tersangka beriaial A.S.H diamankan pada hari kamis tanggal 17 november tahun 2022 sekitar pukul.19.00.wib.
Selanjutnya dengan tersangka berinisial I.M diamankan pada hari kamis tanggal 17 november 2022 sekitar pukul.21.00.wib. Dengan modus operandi, bahwa ada pun modus operandi tersangka dalam melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan dengan cara tersangka merusak pintu belakang rumah korban yang sudah lapuk. Kemudian pelaku berinisial A.S memasukkan tangganya dan membuka pintu yang kuncinya tergantung di pintu, kemudian pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil barang-barang korban tanpa ijin dari pemiliknya, kemudian barang dari hasil pencurian tersebut tersangka menjual dan menggadaikan barang hasil curian tersebut kepada orang lain.
Dengan hasil barang bukti berupa, 1 (satu) unit handphone vivo y21warna biru. 1 unit handphone vivo y71 warna putih hitam, 2 unit laptop merek acer warna hitam.
Diperkiraan motif kejadian, ada pun motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut yaitu untuk memperoleh keuntungan.
(Bung-Purba)