Jum’at Curhat : Tokoh Masyarakat Minta Polisi Tertibkan Knalpot Bising

Redelong |Detikkasus.com – Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, kembali menggelar kegiatan Jumat curhat, silaturahmi dengan tokoh masyarakat, Jumat curhat kali ini di gelar di Kampung Wonosobo Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, Jumat 11 November 2022.

Dalam kegiatan Jum’at tersebut curhat di ikuti oleh, Reje Kampung Wonosobo beserta tokoh agama, Reje Kampung Burni Telong beserta tokoh agama dan Reje Kampung Wih Pesam beserta tokoh agama.

Baca Juga:  Dua Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu, Kalapas Pemuda Madiun Beri Penghargaan

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, mengatakan,Acara yang di adakan di red Soldadu Cafe tersebut guna menampung aspirasi masyarakat terkait masalah Kamtibmas, penegakan hukum, pelayanan Polisi dan maslah lainnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak bapak yang telah berkenan hadir dan memberikan masukan kepada kami Polres Bener Meriah” kata Indra Novianto

Pada kesempatan itu juga AKBP Indra Novianto mempersilahkan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi satu persatu.

Baca Juga:  Gelar Vaksinasi dan Sembako dari Peserta Didik Sespimti ke- 30 Polri Warnai Ramadhan di 8 Provinsi dan 10 Kota/Kabupaten

Dalam kegiatan tersebut tokoh masyarakat menyampaikan curhatan nya kepada Kapolres tentang, penertiban knalpot bising yang meresahkan masyarakat, kemudian tokoh masyarakat juga meminta agar pihak kepolisian meningkatkan sosialisasi tentang bahaya narkoba, selanjutnya masyarakat meminta agar pihak kepolisian Bener Meriah menyediakan khatib Jumat untuk mengisi jumatan di Kampung-Kampung.

Menanggapi hal tersebut AKBP Indra Novianto berjanji akan membentuk bapak asuh anti narkoba di setiap kecamatan, dan akan memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk lebih aktif lagi dalam memberikan penyuluhan terkait tentang bahaya narkoba.

Baca Juga:  Ketua YARA Langsa Minta Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan, Pj Walikota Copot Kepala SDN

Terkait masalah knalpot bising, Kapolres Bener Meriah langsung memerintahkan kasat Lantas agar langsung melakukan patroli dan menindak pengendara yang menggunakan knalpot bising, Kapolres memberikan waktu tujuh hari kepada kasat lantas dalam menindak hal tersebut.

(Bung-Purba-Kaperwil-Aceh/Bid. Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *