Lampung Timur l Detikkasus.com – Berawal dari sebuah ungkapan ketua AWPI DPC Lampung Timur tentang Bisnis menara yang makin berkembang sejak keluarnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, dan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
Hal tersebut menurut Herizal, Sesuai dengan ketentuan serta dukungan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi ,yang menyatakan bahwa menara telekomunikasi dapat beroperasi setelah memiliki izin operasional dari dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) Kabupaten Lampung Timur serta berdasarkan rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lampung Timur untuk memastikan jenis, kepastian regulasi dalam pemungutan pajak dan restribusi daerah.
Akan tetapi Pada kenyataannya, menurut analisa ketua AWPI DPC Lampung Timur, masih ada saja menara telekomunikasi yang di Tengarai belum memiliki izin tapi tetap beroperasi. Oleh karena itu ketua AWPI DPC Lampung Timur selalu mengkritisi pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur untuk melakukan trobosan, meninjau ulang untuk mengevaluasi terkait legalitas dari berbagai jenis perizinan untuk berdirinya Tower BTS di Lampung Timur yang di anggap oleh sebagian masyarakat yang belum mampu memenuhi kewajibannya.
Sehingga ketua AWPI DPC Lampung Timur ini telah berulang kali mempertanyakan “bagaimanakah penyelenggaraan izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Lampung Timur dan Jumlah PAD yang telah di sumbangkan untuk kabupaten Lampung Timur”. Sabtu 12/11/22
Pendekatan masalah dalam memberikan masukan untuk pembenahan sistem penyelenggaraan izin,ini sudah sering Herizal sampaikan serta dilakukan dengan pola pendekatan yuridis empiris. Dari berbagai Sumber informasi serta data yang digunakan dalam penyampaiannya untuk mengkritisi baik secara tertulis atau berbentuk sebuah pemberitaan di media massa dan media sosial.
Menurut Herizal,dengan memperhatikan dari Ketentuan untuk pembangunan menara telekomunikasi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2011 ,menentukan bahwa pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di seluruh wilayah kabupaten Lampung Timur wajib mengacu pada Rencana Induk Menara Telekomunikasi Terpadu di daerah dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Izin yang berkaitan dengan menara telekomunikasi adalah IMB Menara dan Izin Operasional Menara Telekomunikasi Terpadu.
Selanjutnya dalam hal Pengawasan terhadap penyelenggaraan izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Lampung Timur yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Lampung Timur dimulai sejak pengajuan izin, pelaksanaan izin hingga izin tersebut itu habis masa berlakunya. Pengawasan sebelum izin tersebut diterbitkan sangat berkaitan dengan kelengkapan persyaratan permohonan izin. Pengawasan yang dilakukan setelah izin diberikan bertujuan untuk mengevaluasi apakah izin yang telah diberikan oleh pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan izin yang diberikan.jelas Herizal
Lebih lanjut ketua AWPI DPC Lampung Timur memaparkan bahwa “Segala bentuk pelanggaran terhadap izin ini akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi. Sanksi administrasi ini juga diperuntukkan bagi menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin. Sanksi administrasi bagi yang memiliki izin terdiri peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, pembekuan izin dan pencabutan izin. Sedangkan sanksi administrasi bagi yang tidak berizin atau tidak memiliki IMB Menara dan izin operasional menara telekomunikasi terpadu adalah pembongkaran menara telekomunikasi. Pembongkaran tersebut dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak sebanyak 3 (tiga) kali.
Dalam beberapa waktu yang lalu Herizal pernah menyampaikan saran pada pihak-pihak yang berkompeten dengan hal tersebut, Sebaiknya pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi dengan melibatkan peran serta masyarakat. Untuk penegasan dalam penegakan perda, salah satunya adalah berdirinya menara BTS harus sesuai dengan RDTR.
Menurut Ketua AWPI DPC Lampung Timur akan lebih jelas peran dan fungsi pemerintah atau dinas sebagai regulator,Herizal juga menambahkan “Sebaiknya bagi pemilik menara telekomunikasi yang tidak berizin tidak hanya diberikan sanksi administrasi berupa pembongkaran menara, namun diwajibkan pula untuk membayar denda.
Akan tetapi yang jadi masalah menurut Herizal,pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur,apakah mempunyai nyali dan apakah mampu menolak hal-hal yang menjadi keinginan pihak pemilik usaha tower yang duga mempunyai nilai tawar yang menggiurkan? Karena banyak yang menduga dalam hal ini, selain memberi celah yang bersifat transnasional juga di khawatirkan oleh banyak pihak akan dapat menimbulkan berbagai polemik di internal pemerintah itu sendiri, serta di duga akan menyebabkan terputusnya salah satu sumber mata pencaharian atau income dan kepentingan dari sekelompok oknum pejabat atau sejumlah orang yang tidak bertanggung jawab untuk mencoba merampas sebagian atau seluruhnya dari salah satu sumber PAD Lampung Timur,hal ini merupakan salah bentuk perbuatan curang dan salah satu bentuk perbuatan untuk melawan hukum,pungkas ketua AWPI DPC Lampung Timur. (Tim)