Aceh Singkil l Detikkasus.com –Pembangunan Pasar Sumber Mukti diwilayah Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, sangat perlu jadi sorotan publik hingga sampai kepada aparatur penegak hukum. Agar jangan sampai terjadi beberapa poin penyimpangan, pada ketentuan proses pelaksanaan proyek tersebut. Jum’at (4/11/2022).
Dimulai dari teknis dan teknologi tersebut akan berkaitan erat, untuk dapat mencapai tujuan Detail Engineering Design (DED) dalam pekerjaan konstruksi, sebagai produk dari konsultan perencana yang terpilih. Jika aspek teknis dan teknologi dikerjakan meleset dari definisi konstruksi maka.
Anggaran Rp: 2.268.000.000.00,- (“Dua Miliyar Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Ribu Rupiah”), sumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, dengan nomor kontrak: 602.1/1.1-Kons/SPK-PPK/TP/2022.
Penyedia barang dan jasa: CV. Pilar Leander, dan Consultant: CV. Raya Meurah Consultant. “Dilokasi pembangunan pasar Sumber Mukti terlihat dengan sangat jelas bahwa para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), atau telah mengangkangi Pasal 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.8 Tahun 2010”.
Kuat dugaan upah/gaji para pekerja bangunan yang ada dilokasi kegiatan, masih dibawah upah minimum sektoral kabupaten (UMSK). Jika berarti telah melanggar ketentuan pasal 88A ayat (1) dan (2) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 2 ayat (2) dan (3) PP 36/2021).
Bahkan besar kemungkinan para pekerja yang ada dilokasi pembangunan pasar sumber mukti, belum terdaftar sebagai peserta BPJS padahal sudah sangat jelas ada diatur di Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sangat diperlukan adanya ketentuan yang mengatur penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja.
Bahkan pada Peraturan Pemerintah No.84 Tahun 2013 ada disebutkan dengan jelas, “bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang sampai lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Jaminan tersebut berupa uang yang meliputi:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja;
2. Jaminan Kematian; dan
3. Jaminan Hari Tua.
4. Jaminan berupa pelayanan,
yaitu jaminan pemeliharaan kesehatan. Selain itu ada sanksi administratif teguran tertulis dan denda dan/atau yang dapat dilakukan.
Dilokasi pembangunan pasar sumber mukti para pekerja saat mengaduk bahan material seperti: “Pasir, Kerikil, Semen dan Air”, tidak ada pengawas lapangan yang melakukan tupoksinya, bahkan kepala tukang kuat dugaan tidak punya sertifikat kartu prakerja, sehingga kualitas yang dikerjakan bakal tidak sesuai sesuai spesifikasi.
Disaat bahan material yang dikerjakan asal-asalan bahkan tidak ada pengawas dititik lokasi kegiatan, sangat dikhawatirkan proyek miliaran ini akan dengan mudah roboh, sebab “Kekuatan pondasi menjadi bagian faktor utama, untuk dapat meneruskan beban dari struktur atas menuju ke bagian bawah tanah”.
Melalui whatsAAp awak media sudah mengkonfirmasi inisial IC sebagai pengawas lapangan proyek, beliau malah mengopernya kepada inisial AA sebagai Consultant Perencanaan dan Pengawasan. “AA tidak memberikan isi poin konfirmasi melalui whatsAAp, katanya karena terlalu panjang juga jawabannya melalui whatsAAp sekitar Pukul 12.52 WIB”.
Ditempat terpisah nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis mengatakan, “Kontrak kerja konstruksi jadi bagian dari keseluruhan dokumen, yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa, dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, agar dapat mencapai standar dan beberapa kriteria”.
Tercapainya sasaran serta merancang dan menyusun sistem informasi, pemantauan, dan pelaporan hasil pelaksanaan pekerjaan tersebut. Dan apa bila kontrak kerja konstruksi ini dilakukan sistim asal-asalan, besar kemungkinan anggaran milyaran itu sebatas cuap-cuap saja untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan. Sebut sumber.
(J. Sianipar)