Ketapang I Detikkasus.com – Melanjutkan kunjungan kerjanya di wilayah Kabupaten Ketapang, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto, S.I.P., M.M., bersama Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah XII/Tpr Ny. Helly Sulaiman Agusto hari ini menyambangi Kompi Mekanis 3 Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti, Jum’at (28/10/22).
Kunjungan perdana Mayjen TNI Sulaiman Agusto di Kompi ini disambut Danki Mekanis 3 Yonif Mekanis 643/Wns, Kapten Inf Oki Abri Maestro dan Ketua Persit KCK Ranting 4 Kompi Mekanis 3 Cabang LIV Yonif 643, Ny. Putri Oki Abri serta semangat dan antusias para Prajurit dan anggota Persit.
Saat memberikan arahan, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Sulaiman Agusto menyampaikan bahwa negara ini masih sangat memerlukan TNI khususnya Angkatan Darat, maka seluruh prajurit agar tidak pernah berhenti berlatih untuk menjaga profesionalitasnya.
“Sebagai satuan pemukul Kodam kalian harus bisa dikerahkan dengan cepat manakala dibutuhkan, oleh karena itu kalian harus selalu bugar dan sehat. Tidak boleh sakit – sakitan,” kata Pangdam.
Menurut Pangdam, sebagai satuan Infanteri apabila dalam bertempur berada di posisi paling depan. Maka dari itu kekuatan fisik para prajurit harus selalu prima. Kebugaran fisik menjadi faktor penting dalam memenangkan pertempuran, sehingga harus dijaga.
“Manfaatkan sarana olahraga di satuan ini untuk menjaga kebugaran. Apabila ada yang sakit segera berobat,” tegasnya.
Selanjutnya Pangdam berpesan, bahwa pengaruh perkembangan global memaksa kita untuk memiliki handphone, dengan sarana handphone semua bisa dilakukan oleh prajurit, maka gunakan sarana itu untuk hal-hal yang bermanfaat.
“Jangan ada yang terlibat judi online. Tidak ada di dunia ini yang kaya dari judi. Kecuali bandar. Jangan coba-coba main judi,” pesan Mayjen TNI Sulaiman Agusto.
Sebagai informasi, selain memberikan pengarahan kepada prajurit, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Sulaiman Agusto dan Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr juga melaksanakan penanaman bibit buah Kelengkeng di area Kompi 3 Yonif Mekanis 643/Wns.
(Hadysa Prana)
Sumber : Pendam XII/Tpr