Disuntik Minyak Jin, Ibu ini Justru Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Minggu, 30 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Malang nasib Junah (65) tahun warga pekon Tanjung Rahayu Way Lima Pesawaran setelah mendapat perawatan alternatif selama sepuluh hari disalah satu tempat pengobatan alternatif, diduga dirinya mengalami keracunan obat herbal.

 

“Ibu saya ketika dibawa ke rumah sakit dari tempat pengobatan alternatif sudah tidak sadarkan diri dan mulutnya mengeluarkan busa,” ungkap Jaminah keluarga korban saat di rumah sakit umum Pringsewu, Minggu (30/10/2022).

Baca Juga:  Perketat Pelaksanaan Razia Ranmor Satu Pelanggar Ditindak Dengan Tilang

 

Jaminah menerangkan bahwa selama sepuluh hari dirawat pengobatan alternatif ibunya mendapatkan beberapa kali suntikan pada beberapa bagian tubuhnya.

 

“Sekitar empat kali suntikan antara lain di bagian leher, pusar, bawah pusar, dan lubang dubur, namun setelah sepuluh hari tidak ada perubahan. Saya tidak tahu apa yang disuntikkan,” terang Jaminah.

 

Sementara pemilik tempat pengobatan alternatif, Bambang berserta istrinya membantah kalau pasien mengeluarkan busa di mulutnya.

Baca Juga:  Diduga Anggaran Rehab Kantor PWRI Kabupaten Pringsewu Dikorupsi

 

“Pasien dibawa ke rumah karena lemah tidak mau makan dan tidak benar kalau sampai mengeluarkan busa, mulutnya, ” kilah Bambang.

 

Diakui memang pasien telah beberapa kali menerima suntikan selama di rawat dirumahnya.

 

“Benar mendapatkan beberapa kali suntikan, pasien disuntik “Minyak Jin” yang dipesan langsung dari Madinah,” terang tabib pengobatan alternatif tersebut.

Baca Juga:  Istri Kabur Dari Majikannya di Malaysia, Suami Diancam Oleh Pihak PT.BUS

 

Diketahui tempat pengobatan alternatif tersebut tidak memiliki izin praktik pengobatan. Merupakan suatu kelalaian berat yang menyebabkan penerima pelayanan kesehatan menderita luka berat, atau bahkan keracunan maka yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun. Sedangkan jika kelalaian berat itu mengakibatkan kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun (lihat Pasal 84 UU Tenaga Kesehatan). (Red)

Berita Terkait

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%
Mafia BBM Ilegal Beroperasi di Teluk Betung, Diduga Rugikan Negara

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Jumat, 20 September 2024 - 14:13 WIB

Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.

Berita Terbaru