Disuntik Minyak Jin, Ibu ini Justru Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Malang nasib Junah (65) tahun warga pekon Tanjung Rahayu Way Lima Pesawaran setelah mendapat perawatan alternatif selama sepuluh hari disalah satu tempat pengobatan alternatif, diduga dirinya mengalami keracunan obat herbal.

 

“Ibu saya ketika dibawa ke rumah sakit dari tempat pengobatan alternatif sudah tidak sadarkan diri dan mulutnya mengeluarkan busa,” ungkap Jaminah keluarga korban saat di rumah sakit umum Pringsewu, Minggu (30/10/2022).

Baca Juga:  KH. Hambali Kelola Kantor Cabang Pringsewu Travel Umroh PT. Arshiya Cahaya Wisata

 

Jaminah menerangkan bahwa selama sepuluh hari dirawat pengobatan alternatif ibunya mendapatkan beberapa kali suntikan pada beberapa bagian tubuhnya.

 

“Sekitar empat kali suntikan antara lain di bagian leher, pusar, bawah pusar, dan lubang dubur, namun setelah sepuluh hari tidak ada perubahan. Saya tidak tahu apa yang disuntikkan,” terang Jaminah.

 

Sementara pemilik tempat pengobatan alternatif, Bambang berserta istrinya membantah kalau pasien mengeluarkan busa di mulutnya.

Baca Juga:  Unit Lantas Polsek Gerokgak Turun Pelayanan Turlalin Jalur Pagi

 

“Pasien dibawa ke rumah karena lemah tidak mau makan dan tidak benar kalau sampai mengeluarkan busa, mulutnya, ” kilah Bambang.

 

Diakui memang pasien telah beberapa kali menerima suntikan selama di rawat dirumahnya.

 

“Benar mendapatkan beberapa kali suntikan, pasien disuntik “Minyak Jin” yang dipesan langsung dari Madinah,” terang tabib pengobatan alternatif tersebut.

Baca Juga:  Bupati Tuban Ikuti Lounching Logo dan Maskot Porprov Jatim VI 2019

 

Diketahui tempat pengobatan alternatif tersebut tidak memiliki izin praktik pengobatan. Merupakan suatu kelalaian berat yang menyebabkan penerima pelayanan kesehatan menderita luka berat, atau bahkan keracunan maka yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun. Sedangkan jika kelalaian berat itu mengakibatkan kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun (lihat Pasal 84 UU Tenaga Kesehatan). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *