Dugaan Kasus Pencucian Barang Tambang (mining loundring) di Puncu Kediri

Kediri | Detikkasus.com – Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi, TIm LSM dan Media turun lapangan untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi. Sabtu 29 Oktober 2022.

KASUS POSISI (Case Position) Bahwa, pada tanggal Sabtu 29 Oktober 2022, di di Dusun Templek, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri terdapat kegiatan pencucian barang tambang (mining loundring).

Dikokasi terdapat sungai Dusun Templek, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri yang di pergunakan untuk melakukan kegiatan Pencucian Barang Tambang

Selain itu, dilokasi juga erdapat beberapa orang yang sedang melakukan kegiatan pencucian barang tambang (mining loundring). Ada alat berat jenis mesin diesel, dan puluhan orang sedang beraktivitas.

Pada saat di konfirmasi, Pekerja yang tidak mau disebut namanya mengatakan pemilik usaha Sdr S Alamat Dusun Templek, Desa Gadungan, Kecamtan Puncu, Kabupaten Kediri.

Baca Juga:  Perjudian 303 Jenis Sabung Ayam di Dolok Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan "Marak Lagi"

S sampai saat ini belum bisa ditemui, hingga LSM menyimpulkan :
– Berkaitan dengan kegiatan pencucian barang tambang di Sungai Templek, Desa Gadungan, Kecamtan Puncu, Kabupaten Kediri, Patut Diduga kegiatan melanggar UU No 4 Tahun 2009 di Rubah dengan UU No 3 Tahun 2020, Pasal 161.

Tindak pidana pencucian barang tambang (mining loundring) dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3 yang dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 Tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.000,-.

Pasal 68
Setiap Orang yang dengan sengaja:
a. melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan
Sumber Air dan prasarananya dan/atau pencemaran Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf
d; atau
b. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya
Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit
Rp 5.OO0.0O0.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp I 5.000.000. 000,00 (lima belas miliar rupiah).

Baca Juga:  Warga Pringsewu Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Masih Diburu Polisi 

Pasal 161
Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau PUPK
Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan,
melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan,
penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang
IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalarn Pasai 37,
Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 aya t (l),
Pasal 74 ayat (I), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal
104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga:  Kegiatan Penambangan Pasir di Desa Rejo Mulyo Pasir Sakti Diduga Ilegal dan syarat Kecurangan

Uu No 17 Tahun 2019 TENTANG SUMBERDAYA AIR,Pasal 73
Setiap Orang yang karena kelalaiannya:
a. melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana
Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air
tanpa izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O ayat (3); atau
b. menggunakan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha
tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (21
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan
dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit
Rp30O.00O.00O,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

REKOMENDASI (Recommendations):
Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah”, LSM dan Media menyarankan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), pemberitaan diatas sebagai bahan acuan untuk mengambil tindakan hukum. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *