Ayah Dan Anak Diduga Sebagai Pelaku Penganiayaan, Kini Diamankan Polsek Langsa Barat.

Aceh |Detikkasus.com – Berdasarkan adanya laporan polisi atau lengaduan perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan nomor :LP.B/77/X/SPKT/POLSEK LANGSA BARAT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH.

Pada hari rabu tanggal.26 oktober 2022 sekitar pukul.11.30.wib, sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 subs 170 KUHPidana.

Dengan kejadian perkara tindak pidana penganiyaan secara bersama-sama (pengeroyokan), terhadap pelapor berinisial T.M.A bin T.A.P, bertempat tanggal lahir. Kuala langsa,03/10/1987. (35), jenis kelamin laki-laki. Pekerjaan buruh harian lepas, warga dusun damai gampong kuala langsa kecamatan langsa barat kota langsa.

Sebagai terlapor berinisial M.cs, (21). Warga dusun damai gampong kuala langsa kecamatan langsa barat kota langsa, dalam peristiwa kejadian. Penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan), tempat kejadiam perkara (TKP). Didepan gerbang TPI, jalan pelabuhan kuala langsa dusun damai gampong kuala langsa kecamatan langsa barat kota langsa.

Baca Juga:  Nuzulul Quran, Danrem 081/DSJ : Mari Bermuhasabah atau Introspeksi Diri

Dengan kurun waktu kejadian, pada hari rabu tanggal.26 oktober 2022 sekitar pukul.00.40.wib, dalam kejadian kembali cara modus operandi. Terlapor telah melakukan memukul dengan tangan dan besi kepada korban atau pun pelapor

Sebagai barang bukti yaitu dengan saksi-saksi, 1. Berinisial Sbb, (37). Pekerjaan buruh harian lepas, warga dusun damai gampong desa kuala langsa kecamatan langsa barat kota langsa

Diperkirakan motif kejadian dugaan dendam pribadi, sebagai adanya kronologi kejadian. Demikian pada hari selasa tanggal, 25 oktober 2022 sekitar pukul.21.00.wib, korban mengendarai becak viar dari arah pelabuhan kuala langsa kecamatan langsa barat menuju ke kota langsa. Dan sesampai di jembatan kilo meter (km) delapan (8), dusun damai desa kuala langsa kecamatan langsa barat becak tersebut mati alias mogok.

Baca Juga:  Tak Terima Di PHK, X Karyawan KPRI Wadul Ke Dewan Trenggalek

Yang selanjutnya, melintas terlapor dari arah kota langsa dan saat di tempat kejadian perkara (TKP). Terlapor itu tiba-tiba marah-marah, karna merasa mengganggu jalan terlapor yang kemudian pada hari rabu tanggal.26 oktober 2022 sekitar pukul.00.40.wib pada saat korban bersama saksi menuju ke arah pelabuhan kuala langsa itu, dan melintas rumah terlapor tersebut.

Baca Juga:  Kapolsek Dan Dan-Ramil Mesidah Kerahkan Anggota Untuk Pembersihan Dan Penanganan Tanah Longsor Atu Kul Desa Wer Tingkem

Selanjutnya terlapor bersama orang tua (ayah) terlapor yang berinisial ZUL (disebut panggilan) (50), warga dusun damai gampong desa kuala langsa kecamatan langsa barat mengejar korban dan sesampai di depan gerbang TPI desa kuala langsa terlapor cs. melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban, dengan menggunakan tangan dan besi yang mengakibatkan luka koyak pada hidung dan kepala sebelah kanan sehingga korban di opname di rumah sakit umum (RSU).

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan ke polsek langsa barat kota langsa guna penyidikan lebih lanjut.

(Bung Purba/Bobon Humas Polres Langsa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *