Kapolres Langsa Persilahkan Masyarakat Gunakan Hotline 110 Jika Butuh Layanan Polisi

Langsa |Detikkasus.com – Layanan hotline 110 diluncurkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Mei 2021 lalu untuk merespon cepat segala aduan masyarakat kepada aparat kepolisian, terutama terkait tindak kejahatan.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH mengatakan, layanan kepolisian 110 itu merupakan program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan dari Kapolri agar masyarakat bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan pelayanan dari kepolisian.

Baca Juga:  Pj. Bupati Aceh Utara Serius Genjot Participating Interest 10%

“Hotline 110 merupakan upaya untuk mempermudah akses masyarakat dan mempercepat respon Polri ketika dibutuhkan masyarakat. Bagi masyarakat yang butuh layanan polisi silakan gunakan hotline yang sudah diaediakan,” kata Kapolres Langsa dalam keterangannya,28/10/2022.

Baca Juga:  Kapolri Akan Tambah Polda dan Personel di Wilayah Daerah Otonomi Baru

Kapolres Langsa berharap, hotline 110 ini dapat membuat masyarakat benar-benar merasakan kemudahan untuk mendapatkan informasi dan sharing informasi. Hotline ini juga dapat digunakan apabila masyarakat melihat, mengalami, atau mengetahui adanya peristiwa tindak pidana.

“Tujuan hotline ini agar masyarakat mudah saat membutuhkan informasi atau membagi informasi. Begitu juga saat mengalami tindak kejahatan, silakan gunakan hotline tersebut untuk melapor ke polisi,” demikian, kata AKBP Agung

Baca Juga:  Keluarga Korban Pembunuhan Kecewa Pelaku Yang Dihukum 16 Tahun Kok Diluar.

Layanan hotline ini berlaku 1 kali 24 jam dan berlaku nasional. Saat masyarakat butuh, maka otomatis akan diarahkan ke kantor kepolisian terdekat.

(Bung Purba-Kaperwil-Aceh/Bobon Humas Polres Langsa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *