Sekdes Kampong Dalam Diduga Kangkangi Perda Nomor 26 Tahun 2011, Terkesan Dugaan Lindungi Pemilik Kandang Lembu

Aceh tamiang |Detikkasus.com – Dengan adanya peternak lembu beserta kandang, yang kini masih terletaknya dipermukiman kalangan masyarakat dusun damai desa kampong dalam kecamatan karang baru kabupaten aceh tamiang.

Yang terkesan berinisial supri selaku sekretaris desa (sekdes) dalam tersebut, dugaan lindungi pemilik kandang lembu dipermukiman masyarakat dusun damai desa kampong dalam kecamatan karang baru kabupaten aceh tamiang.

Sesuai dalam peraturan emerintah daerah setempat sudah memiliki (perda) nomor.26 tahun 2011, tentang larangan melepas liarkan hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

Namun, perda itu masih banyak kelemahan karena belum mengatur secara spesifik tentang larangan membangun kandang hewan ternak dekat pemukiman penduduk di daerah itu.

Baca Juga:  Kapolri Instruksikan Jajarannya Bantu Program Pemerintah Turunkan Angka Stunting

Untuk itu, pihak instansi pemkab aceh tamiang.Tentang larang membangun kandang hewan ternak dekat pemukiman penduduk.

Selain itu, pihak desa dan pihak pemkab aceh tamiang harus menindak lanjuti serta menertibkan kandang hewan ternak dekat pemukiman penduduk yang belum mengantongi izin tetangga, kelurahan dan kecamatan.

Yang telah dijabarkan, dengan secara publik di internet. Namun juga pihak sekdes, diduga terkesan tak ikuti dan kangkangi dalam hal aturan tersebut.

Parahnya lagi, yang telah diterima oleh awak media detikkasus.com secara chat whatsapp selularnya berinisial S selaku sekdes desa dalam itu.Terpantau terkesan tidak menyambung apa yang dimaksud dari tata cara lingkungan hidup secara sehat untuk permukiman masyarat didusun damai itu, malah dia menyampaikan dengan kehedak hatinya. Melalui dan mengatas namakan dinas lingkungan hidup kesehatan (dlhk) pemkab aceh tamiang, yang dilangsir olehnya.

Baca Juga:  Jumat Tarawih Curhat, Kapolsek Samudera Harapkan Masyarakat Jaga Kerukunan Di Bulan Ramadhan

Beserta juga selembaran kertas tatanan pengusaha besar peternak lembu, yang menuliskan komentar lewat chat whatsapp selular tersebut.”Itu dokumen dari dinas lingkungan hidup,Terima kasih.

Assalamulaikum pak terkait, untuk pembahasan amdal. Saya sudah dapat dokumen serta info langsung ke dinas lingkungan hidup, jadi untuk sekala amdal sapi penggemukan itu berjumlah  60-an dan untuk sekala sapi pengembang biakan berskala 50-an.”tuturnya, dengan cerita tak nyambung dengan perda pemerintahan daerah setempat.

Terkesan sekdes berinisial S itu, harus benyak belajar lagi tentang perda pemerintahan kabupayen aceh tamiang. Pada hari jumat 28/10/2022, sekitar pukul.15.27.wib.

Baca Juga:  Plt. Bupati Hadiri Debat Publik Paslon Pilbub.

Diduga sungguh sangat memalukan, salah seorang pejabat sekdes desa dalam kecamatan karang baru kabupaten aceh tamiang tidak mengetahui tentant perda yang telah disebutkan diatas.

Menurut camat kecamatan karang baru pemkab aceh tamiang, dini sore hari ini. Jumat 28/10/2022, sekitar pukul.16.05.wib. Meminta tanggapannya langsung diruang kerjanya, dalam hal. Ada beberapa terbitan berita dimedia online. Terkait adanya kandang lembu dipermukiman masyarakat desa dalam tersebut, menjelaskan.”saya minta agar datok (kades) segera ditertibkan ada pun permasalahan didesanya itu, nanti coba saya akan hubungi datoknya. Apa cerita dari beliau,”tutur camat tersebut, dengan tegas.

(Kaperwil-Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *