Curi sepeda motor, Kukuh Bakti Winarno warga Kelurahan Manisrenggo di Bekuk Reskrim Polres Kediri.

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Kediri, detikkasus.com – Kukuh Bakti Winarno (33) asal Kelurahan Manisrenggo Kota Kediri bakal terancam 7 tahun Penjara. Setelah diketahui membawa kabur sepeda motor Honda jenis Vario bernopol AG 5839 JB, dengan cara merusak kunci.

Baca Juga:  Serang Petugas, Salahsatu Pelaku Narkoba di Siak Hulu Dilakukan Tindakan Tegas Terukur oleh Aparat

Menurut Kasubag Humas Polres Kediri AKP Muklason, anggota bergerak setelah mendapatkan laporan dari pemilik bernama Hartoyo (59) Warga Sumoroto Desa Blabak Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.

“Korban melapor ke Mapolsek Kandat karena kehilangan sepeda motor yang di parkir di teras rumah,” terangnya kepada Suarapubliknews.net. Senin (4/10/2017)

Baca Juga:  Camat Babat Evaluasi Program saat Konferensi Dinas di Datinawong | Detik Kasus Pantura.

Setelah koordinasi dengan Satgas Ospnal 3C Satreskrim Polres Kediri, lanjut dia, bersama unit Reskrim Polsek Kandat, anggota bergerak melakukan pelacakan.

“Alhasil, keesokan paginya pelaku kerpergok petugas akan menjual sepeda motor tersebut ke Wilayah Kota Kediri,” tambahnya.

Baca Juga:  Dalam Rangka Pemeliharaan Kamtibmas di Desa Binaan Bhabinkamtibmas Desa Kedis Rutin Melakukan Kegiatan Patroli Sambang

Kini pelaku ditahan di Mako Polsek Kandat Polres Kediri dan Kita Jerat dengan Pasal 363 Sub 362 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara. (PR14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *