Aceh Tamiang |Detikkasus.com – polres aceh tamiang jajaran polda aceh, melalui satuan reserse kriminal (sat-reskrim) berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan barang bukti (BB) sebanyak 44 lembar.
Dalam pengungkapan kasus uang palsu tersebut, Tim opsnal sat reskrim berhasil amankan pelaku nama inisial ARS (31), di rumahnya Desa Kebun Rantau, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu, 26 Oktober 2022. menurut pengakuan diperoleh melalui komunikasi di media sosial (FB).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, SIK menyampaikan, penangkapan tersebut bermula dari adanya postingan korban di media sosial (medsos) tentang peristiwa pengedaran uang palsu menimpa usaha kios bsi link miliknya pada 18 Oktober lalu.
Dari informasi sumber keluhan masyarakat tersebut, sebut Kapolres, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui pelakunya adalah ARS beralamat di Dusun Benih Tamiang, Desa Kebun Rantau, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Kebun Rantau, waktu digeledah, petugas juga menemukan uang palsu Rp4 juta disimpan di tupperware berisikan beras,” jelas AKBP Imam Asfali, SIK, kamis 27/10/2022
Kapolres juga menjelaskan, mulanya, pada Juli lalu, pelaku membeli uang palsu tersebut melalui akun Facebook seharga Rp1 juta dan memperoleh uang palsu sebanyak Rp5 juta–pelaku meng-klaim kalau penjual uang palsu itu berdomisili di Medan, Sumatera Utara.
Kemudian, sambung Kapolres pada 18 Oktober lalu, pelaku mentransferkan uang palsu tersebut melalui Kios BSI Link Rp400 ribu. Transferan itu diarahkan ke rekening pelaku sendiri. Transaksi tersebut berhasil dan tidak diketahui karyawan bsi link.
“Karyawan itu tidak sadar kalau pengunjung tadi itu menyerahkan uang palsu. Saat pengunjung sepi, baru ia sadar kalau dirinya telah tertipu dengan uang palsu. Kemudian karyawan tadi memberitahukan pemilik Kios BSI Link tentang kejadian dia alami. Pemilik kemudian memposting kejadian itu di medsos sehingga viral dan ditindaklanjuti polisi,” ungkapnya.
Kata Kapolres, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 44 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit handphone, satu unit mobil jenis Avanza, dan satu Tupperware digunakan untuk menyimpan uang palsu diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk diproses hukum.
“Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 245 Jo 26 Ayat 3 Jo Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,”tutupnya kapolres aceh tamiang.
(Bung Purba/Kaperwil-Aceh/Sumaryo Humas Polres Aceh Tamiang)