Kaur l Detikkasus.com – Investor di Kabupaten Kaur bergerak bidang investasi usaha budidaya tambak udang vaname serta usaha perkebunan kelapa sawit.Disesalkan para Investor seolah menghianati perjanjian yang melekat pada usaha mereka di Kabupaten Kaur
Anggota DPRD Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Merza Dari Partai Politik Golongan Karya angkat bicara,
Kata Merza,Seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kaur ini semuanya dianggap menghianati kesepakatan yang dibuat berdasarkan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Kaur Nomor 049/376/B.Vl/KK/2022 tentang Ketentuan pengelolaan dana CSR atau tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan (TJSLP).
Adapun butir kesepakatan dantaranya perusahaan wajib menyetor csr 1 – 3% dari hasil keuntungan pertahun.Saya perhatikan salah satu perusahaan CPO di Kecamatan Tanjung Kemuning dalam waktu setahun mereka setor 5 Jt.Artinya setoran dana CSR jauh dari yang diharapkan.Sedangkan produksi minyak CPO diperkirakan Ribuan ton/Hari
Dengan dalih itu,saya berkata disini para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Kaur dinilai telah menghianati isi perjanjian dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat Kaur,oleh karna itu jika Pemerintah Daerah tidak berani bertindak dengan tegas,saya lantang menyuarakan Pemerintahan Daerah gagal total dalam pengelolaan dana CSR
Tujuan Pemda memberikan ruang usaha kepada investor untuk membantu Pemerintah Daerah memajukan Daerah Bidang Pendidikan,Pelayanan Kesehatan dan mensejahterakan masyarakat tegas Merza
Kepala Forum CSR Kabupaten Kaur belum lama ini di konfirmasi prihal CSR “Asalamualaikum….selamat malam pak Ketua Forum CSR mohon izin berkordinasi dan mohon maap sebelum nya,sudah berapa perusahaan yang telah membayar csr dan berapa jumlah dana csr yang sudah terkumpul di rekening csr berdasarkan update terbaru,mohon petunjuk dan terimakasih wasalam” (10/10/2022) sangat disayangkan,sampai hari ini Ketua Forum CSR,Sapto Mugianto belum memberikan tanggapan. (Reza)