Labuhanbatu-Sumut I Detikkasus.com –Terkait gugat menggugat yang terjadi ditubuh organisasi Al-Wasliyah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, sehingga timbul amar putusan Pengadilan Tinggi Medan pada 30 September 2022, dengan nomor register perkara 391/Pdt/2022/PT-Medan dan dimenangkan oleh pihak penggugat Kader Al-wasliyah.

Rangkuman informasi didapat bahwa, “Salinan putusan perkara dengan nomor register 391/Pdt/2022/PT-Medan ini akan segera dilimpahkan kepada pihak aparatur penegak hukum, yang ada dilabuhanbatu, seperti di Kepolisian Resort Labuhanbatu, Kajari Rantauprapat, Dandim 0209/LB, PN Rantauprapat, dan instansi terkait lainnya”. Selasa (25/10/2022).
Menimpali salinan putusan perkara nomor register 391/Pdt/2022/PT-Medan yang akan dilimpahkan ke wilayah hukum Labuhanbatu, Dr. H. Hamid Panjaitan M.Pd berkata “Semoga nantinya gugatan perkara 391 dapat putusan yang sangat sesuai dengan konsekuensi, mengingat Al-Wasliyah adalah wadah organisasi yang bernapaskan islam”.
Hasil gugatan sebenarnya sudah dapat dimenangkan penggugat secara hukum, dan saat ini tinggal menanti dari bagaimana tindak lanjut dari aparatur penegak hukum yang ada dilabuhanbatu. Kalau soal diedarkan dilimpahkan Pengadilan Tinggi Medan kepada aparatur penegak hukum yang ada di labuhanbatu, logikanya sih sah-sah saja sebab lokasi permasalahan ada disini.
“Penegak hukum dapat dengan benar mengetahui sebenarnya, apa yang terjadi sekarang ditubuh keorganisasian itu, sehingga dapat terpantau hukum itu berjalan sesuai dengan koridornya atau tidak terjadi istilah tebang pilih. Jika dianggap penting penegak hukum dapat menghentikan, segala kegiatan organisasi Al-wasliyah labuhan batu, sebelum ada kepengurusan yang syah”. Ujar Dr. H. Hamid Panjaitan.
Penasihat Al-Wasliyah H. Rusman Lubis Sp., B.,Finacs mengatakan “Al-Wasliyah adalah wadah yang bernapaskan islam, sangat tidak layak terjadi gugat menggugat di wadah kita ini dan semestinya dapat kita junjung tinggi bersama. Jangan karena hingga mengharap sesuatu terjadi menghalalkan segala cara asal tercapai tujuan”.
Jangan karena ingin mencapai sesuatu dunia jadi lupa urusan akhirat, “kisah gugat menggugat ini mari kita jadikan sebagai momen pembelajaran buat kita semua, sebab ada kalanya kita dapat belajar dari suatu kegagalan untuk dapat mencapai perubahan. Mari kita bersama dapat menaati peraturan organisai (PO) yang telah tertuang dalam AD/ART dengan benar”.
Kedepannya semoga tidak ada lagi gugat menggugat ditubuh organisasi Al-Wasliyah kita ini, mari kita perbaiki pola yang salah menuju pola yang benar, bahkan apapun nantinya bentuk keputusan yang disimpulkan oleh aparatur penegak hukum, mari kita kita terima dengan lapang dada serta ikhlas. Sebab dalam sebuah pertandingan kalah menang itu biasa, intinya bagaimana cara kita untuk bisa mencapai yang lebih baik lagi, sebut H. Rusman Lubis Sp., B.,Finacs (J. Sianipar)






