Kaur l Detikkasus.com – Polisi Pamong Praja,Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja disebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas “Menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat” untuk mendukung program Bupati Kaur Lismidianto.SH.MH.
Pada hari ini Polisi Pamong Praja Kabupaten Kaur mengadakan kegiatan rutin yaitu razia penertipan penangkapan hewan yang di lepas liarkan bukan pada tempatnya.Karna hal itu jelas mengganggu ketentraman masyarakat.
Bahkan Pemerintah Desa dianjurkan membuat Peraturan Desa tentang Hewan Ternak
Salah satu Personil Polisi Pamong Praja Kabapaten Kaur kepada awak media mengatakan,hari ini oprasi hewan ternak menyisir wilayah Kecamatan Kaur Tengah dan Kecamatan Luas.Hari ini pemula tim satgas kita masuk Kecamatan Luas
Camat Luas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Ujang Aswadi.S.Pd dikonfirmasi mengatakan,betul hari ini ada oprasi hewan ternak di Kecamatan Luas,sebagai camat Luas saya berharap Pemerintah Desa lebih paham dan lebih mengerti,apalagi seluruh Desa yang ada di Kabupaten Kaur saat ini dianjurkan membuat Peraturan Desa tentang tata cara pengelolaan hewan Ternak,informasi nya Peraturan Desa tentang Hewan ternak merupakan sarat pengajuan/pencairan ADD
Saya berharap jangan asal bicara dan marah-marah menyalahkan Camat,Kepala Desa seharusnya lebih paham dari pada Camat,karna Kepala Desa Sudah membuat Perdes masing-masing
Ingat tugas peranan Pol PP melaksanakan tugas berdasarkan aturan Perda atau Peraturan Pemerintah bukan atas Peraturan Camat
Jujur ku katakan bahwa,oprasi hewan ternak bukan Peraturan Camat namun itu sudah aturan dari Pemerintah Daerah dan menjadi tugas pokok & pungsi Pol PP menegakan Peraturan Daerah
Kalau kita bercermin dengan Kecamatan lain tim pol pp ini sudah sering beroprasi dan Kecamatan Luas baru hari ini dan harapan saya,mohon kesadaran pemilik hewan ternak agar tidak melepas liarkan dijalan umum dan permukiman,sebagai camat saya mengajak pemerintah desa (Kepala Desa & BPD) mendukung pol pp menegakan aturan pemerintah untuk ketentraman masyarakat
Kepala Desa BPD termasuk Camat adalah pelayan masyarakat,maap jabatan hanya titipan dan tidak selama nya tegas Ujang Aswadi. (Reza)