Tanggamus | Detikkasus.com -, Dalam beberapa hari ini publik telah dihebohkan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) atau malpraktek skandal korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, yang nilainya mencapai Rp 240.000.000,00 dimulai sejak tahun anggaran 2022.
Dengan berdasarkan informasi yang beredar dari sejumlah masyarakat, media massa dan dikuatkan bukti dokumen penting yang menjadi temuan, Tim jejakkasus.info dan Detikkasus.com – Tanggamus turun ke lokasi untuk mengetahui lebih lanjut dan jelas mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan kuat praktik korupsi atau penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Datar Lebuay yang berinisial S (45) secara langsung.
Dari nominal angka pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang lebih dari 20% diduga kuat dijadikan bahan malpraktik korupsi oleh oknum kepala desa tersebut yaitu,
– Gorong-gorong senilai Rp18.000.000,00
– Bedah jalan atau pelebaran
jalan senilai Rp80.000.000,00
– Dan pembelanjaan bibit kambing sebanyak 60 ekor dengan nilai Rp102.000.000,00
– Penghasilan Tetap (Siltap) dan Tunjangan aparatur desa selama dua bulan senilai Rp40.000.000,00
Selanjutnya mengenai salah satu kegiatan yang sudah bukan lagi rahasia umum saat ini adalah Ketahanan Pangan. Dimana adanya pembelanjaan bibit kambing sebanyak 60 ekor dengan nilai anggaran sejumlah Rp102.000.000,00 kuat adanya dugaan mark up anggaran atau pemotongan anggaran, yang mana seharusnya dalam satu ekor bibit kambing dengan nominal harga pembelanjaan Rp1.700.000,00 diduga hanya dibelanjakan dengan nilai harga berkisar Rp700.000,00 hingga Rp800.000,00
Saat pertama dikonfirmasi resmi oleh Suherman wartawan Jejakkasus.info Tanggamus secara langsung, oknum kepala desa Datar Lebuay (S) merespon dan menanggapi dari masyarakat publik atau media massa yang sudah beredar.
Ia mengatakan,”bahwa sempat adanya informasi dari masyarakat mengenai kambing yang hanya dibelanjakan 30 ekor itu bagi saya tidak benar,dan kami menganggarkan jumlah 60 ekor dan kami juga merealisasikan sesuai jumlah tersebut jadi dalam pemberitaan tersebut itu kurang tepat bagi saya yang katanya hanya dibelanjakan 30 ekor”, ujar (S) Oknum tersebut, Sabtu (22/10/2022).
Dilanjutkan adanya dugaan malapraktik korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) lainya yaitu siltap aparatur desa selama dua bulan, Oknum kepala desa Datar Lebuay (S) tersebut mengakui,”dari hal dan sikap yang mengenai siltap selama dua bulan memang betul belum saya realisasikan, jadi kemarin kita sudah membuat kesepakatan atau musyawarah disaksikan oleh pihak BHP,perwakilan kepala dusun,dan juga yang mewakili dari pada aparat pemerintah desa kita sendiri yang mana akan saya selesaikan pada akhir bulan oktober ini”, ucapnya.
Ditambahkan, saat dipertanyakan kembali oleh wartawan Jejakkasus.info Tanggamus Suherman mengenai Dana Anggaran Penghasilan Tetap (Siltap) dan Tunjangan aparatur desa yang telah digunakan,
Oknum kepala desa tersebut berdalih,”yang menurut jadi pembicaraan masyarakat dana itu bukan untuk membayar pajak,dana tersebut bukan ranahnya untuk membayar pajak kenapa dan tanggung jawab bayar pajak pekon datar lebuay kecamatan air naningan masih banyak kurangnya maka dana itu masih saya tahan agar kinerja aparat desa bisa maksimal dan bukan bermaksud memakan hak teman tetapi juga mengenai hal pajak bukan untuk membayar pajak”, imbuhnya.
Dari sejumlah masyarakat berikut pihak aparatur desa mengatakan dan membenarkan adanya penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dilakukan secara individual terhadap (S) yang masih aktif menjabat sebagai kepala desa datar lebuay, kecamatan air naningan,
Disampaikan oleh anggota Badan Himpun Pemekonan (BHP) Tri Hariyanto mengungkapkan,”sepengetahuan kami dari anggota BHP bahwa memang ada anggaran dari APBDes untuk ketahanan pangan akan tetapi dari rencana awal anggaran APBDes tersebut seharusnya untuk Jalan Usaha Tani (JUT) namun dalam kenyataannya malah dibelikan kambing walaupun mungkin tujuannya itu sama yang dimaksud Bapak kepala pekon tersebut, tetapi untuk perubahannya sendiri kami tidak pernah diberitahukan oleh kepala pekon”, tegasnya.
Ditambahkan,”dari informasi dan laporan soal pembelanjaan kambing yang kami terima dan sebanyak 60 ekor benar adanya dan sudah terealisasi semua namun dari harga bibit kambing dengan harga senilai Rp1.700.000,00 itu tidak pantas dan juga tidak sesuai”, imbuh anggota BHP tersebut.
Masih dengan Tri Hariyanto selaku BHP menegaskan,”terkait dana yang digunakan oleh kepala pekon yang seharusnya untuk siltap dan perehaban bangunan gorong-gorong tersebut sudah sering kami konfirmasi, dan akhirnya kemarin sudah di musyawarahkan bersama kepala pekon untuk selanjutnya akan bertanggung jawab hingga merealisasikan pada akhir bulan oktober ini”, tandasnya.
Camat Air Naningan (Royan Syah) saat diminta tanggapan mengenai informasi publik dari media massa yang beredar terkait oknum kepala desa datar lebuay melalui via whatsApp mengatakan,
“terus terang saya baru tahu permasalahan ini pada hari kamis kemarin dan soal berita-berita itu sampai detik ini juga mohon maaf saya belum mendapatkan berita sebagai mana yang dimaksud, sebab hari jum’at kemaren sekdes dan salah satu kaur desa menghadap dengan menceritakan masalah ini dan saya berikan solusinya agar mereka adakan pertemuan dulu seluruh aparat dan BHP setelah itu cantumkan solusi dari mereka untuk berita acaranya”,tutur camat air naningan
Lanjutnya,”dari hasil pertemuan yang mana mereka adalah binaan saya dan nantinya berikut juga dari kepala pekon akan saya panggil dan saya akan klarifikasi”,tutupnya.
Dengan lebih lanjut mengenai persoalan dan dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dilakukan secara individual terhadap S (45). Telah di adakan musyawarah kesepakatan bersama aparatur desa dan Badan Himpun Pemekonan (BHP).
Yang mana dari hasil musyawarah bersama disebutkan bahwa yang pertama, dari sejumlah aparatur pekon meminta kepada kepala pekon datar lebuay untuk segera membayarkan atau merealisasikan Penghasilan Tetap (Siltap) dan Tunjangan bulan Juni-Juli tahun anggaran 2022, selanjutnya kepala pekon juga diminta untuk segera merealisasikan kegiatan pembangunan yang diantaranya peralihan badan jalan, pembangunan Gorong-gorong yang berada di Dusun Sinar Harapan dan Talang Kepayang,
Dari poin pertama dalam musyawarah bersama disebutkan seluruh jajaran aparatur desa datar lebuay memberikan batas waktu paling akhir pada tanggal 31 Oktober 2022, dan apabila kepala desa tidak merealisasikan atau mengindahkan permintaan kami maka selanjutnya akan kami tempuh jalur hukum sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini dan juga siap diturunkan atau mengundurkan dari jabatan sebagai kepala desa datar lebuay, kecamatan air naningan,
Pungkasnya.
(Bambang/Sugeng)