Polres Kapuas, detikkasus.com – Mendapat informasi tentang adanya warga yang melakukan tindak pidana perjudian, Satreskrim Polres Kapuas langsung menindaklanjutinya dengan menggerebek gudang ikan di pasar ikan jalan Mawar Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Senin (02/10/2017) sekitar pukul 12.25 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.IK., M.H. melalui Kasatreskrim AKP Iqbal Sengaji, S.IK mengatakan, dari penggerebekan tersebut pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku sebanyak enam orang.
“Keenam pelaku tersebut berinisial AL (16), WA (35), AS (37), AR (28), AA (30) dan SU (35), sedangkan barang bukti yang berhasil kita sita berupa uang tunai sebesar Rp. 950 ribu dan satu set kartu domino,” ungkap AKP Iqbal melalui releasenya, Selasa (03/10/2017) sekitar pukul 13.30 WIB.
Keenam tersangka yang tersandung kasus perjudian kini mendekam dirumah tahanan Polres Kapuas. “Adapun pasal yang akan kita terapkan yaitu pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman kurungan di atas lima tahun,” pungkas AKP Iqbal. (Wws jejak kasus)