Aceh |Detikkasus.com – Permasalah ini sudah lama terjadi, namun sistem penarapan rangkap jabatan terhadap asn/pns belum adanya tindakan oleh bapak mentri dalam negeri republik indonesia (mendagri-ri) dan bapak presiden-ri. Untuk didaerah provinsi aceh serta daerah kabupaten/kota, salah satu contohnya.
Seperti di daerah kota langsa dengan terpantau, adanya sistem rangkap jabatan. Setelah dilantiknya Pj walikota langsa. Setelah Pj walikota langsa telah dilantik, belum ada perubahan dari sisi oknum-oknum asn/pns yang masih rangkap jabatan.
Begitu juga dengan pihak pejabat asisten dua (II) pemerintahan kabupaten aceh tamiang, yang telah menduduki jabatan rangkap jabatan selaku plt kepala dinas kesehatan (kadinkes) aceh tamiang. Berulang kali awak media detikkasus.com bersama awak media online j.c, sempat dilakukan untuk menemuinya dikantor dinkes pemkab aceh tamiang.Tidak pernah bertemu dan atau selalu sibuk dengan dugaan urusan kerjaan yang lainnya, terkesan layaknya seperti pejabat besar saja.
Sesuai aturan dari pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (kasn), dengan secara tertulis.Yang berbunyi secara publik, adalah dijabarkan oleh ombudsman-RI. Tentang mengungkap kasus rangkap jabatan di antaranya juga dilakukan oleh pihak aparatur sipil negara (ASN).
Dalam ketentuan dari, kasn itu di kepegawaian pegawai negeri sipil (PNS), sebelumnya diatur mengenai rangkap jabatan dalam pasal 98 peraturan pemerintah nomor.11 tahun 2017 yang silam menyatakan, pejabat fungsional (JF) dilarang rangkap jabatan dengan jabatan administrator (JA) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Hal itu dikecualikan untuk JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dengan bidang tugas JF. Namun, setelah peraturan tersebut diubah menjadi peraturan pemerintah nomor.17 tahun 2020 yang silam. Ketentuan mengenai rangkap jabatan tidak lagi diatur, dalam hal itu. Kecuali jika tercantum dalam peraturan khusus masing-masing instansi yang ditempati oleh PNS. Apa bila seorang PNS terbukti melanggar ketentuan peraturan khusus dalam instansi, maka iya dinyatakan telah bertindak melanggar etika sebagaimana tercantum dalam pasal delapan (8), peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004. Berbunyinya, bahwa PNS memiliki aturan etika dalam bernegara yang meliputi.“Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas”, lalu bagaimana jika di kedua instansi PNS tersebut tidak memiliki aturan khusus mengenai rangkap jabatan..??.
Yang tidak kalah penting adalah bagaimana seorang PNS memegang asas profesionalitas yang kemudian diterjemahkan ke dalam nilai dasar ASN, yaitu.“Menjalankan, tugas secara profesional dan tidak berpihak”. Dalam kondisi PNS rangkap jabatan, maka perlu dipertanyakan bagaimana konsistensi dirinya untuk tetap bersikap profesional. Bukan tidak mungkin akan terjadi conflict of interest (coI), dalam menjalankan tugasnya. Apa lagi jika jabatan yang ditempati merupakan jabatan strategis dan memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, adanya coI ini juga merupakan salah satu tindakan yang melanggar asas netralitas dalam pengambilan keputusan.
Dalam posisi inilah, etika seorang PNS dipertanyakan. Dan perlu dipertanggung jawabkan, karena sudah selayaknya seorang PNS yang memiliki fungsi sebagai pelayan publik bersikap profesional dan netral. PNS yang terbukti tidak profesional dan tidak netral dalam menjalankan tugasnya dapat dinyatakan melanggar kode etik dan tentu dapat dikatakan sebagai PNS yang tidak beretika.
Publik dapat turut menjadi agen pengawas dalam kepatuhan kode etik PNS tersebut. Jika didapati PNS diduga melanggar kode etik, maka dapat dilaporkan kepada komisi aparatur sipil Negara (KASN) dan/atau kepada inspektorat masing-masing instansi. Jika dugaan pelanggaran kode etik dimaksud terbukti, maka PNS tersebut selain dijatuhkan sanksi moral dapat dijatuhkan tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam pantauan awak media detikkasus.com ini kembali. Dari pihak pemerintahan daerah kabupaten/kota di provinsi aceh, masik banyak oknum-oknum asn/pns melakukan rangkap jabatan. Untuk pada selanjutnya dari pihak pemerintahan pusat dijakarta. Seperti yang saat ini terjadi, dugaan dengan sistem ke pimpinan kementrian dalam negeri (kemendagri) republik indonesia (RI) diduga belum ada tindakan apa pun untuk pemerintahan daerah tersebut yang selalu menjadi sorotan publik. Salah satunya, terpantau oleh awak media detikkasus.com ini. Didaerah pemerintahan kabupaten aceh tamiang, salah satu oknum asn/pns jabatan awal sebagai yaitu asisten dua (II). Kini telah merangkap jabatan sebagai plt kepala dinas kesehatan (kadinkes) aceh tamiang, selanjutnya. Didaerah kabupaten / kota, dipemerintahan kota langsa.Juga sama seperti yang dimaksud diatas, dengan satu contoh yang ke dua kalinya berbeda daerah. Yaitu adalah, salah satu seorang oknum asn/pns berinisial M.D menjabat, selaku pejabat kepala dinas badan perencanaan daerah (kadis bapedda) kota langsa. Yang kini menjabat sebagai plt sekretaris daerah pemko langsa, pada selanjutnya. Yang sampai sekarang ini, aturan demi aturan dinegara kesatuan repiblik indonesia (nkri). Dalam aturan yang telah diperbuat, hanya dugaan hanya sebatas simbolis saja. Agar dipandang secara publik, aturan itu ada dan telah diperbuat.
Sampai di sini jelas sudah, namun. Bahwa rangkap jabatan yang dilakukan oleh bapak menteri melalui pihak kepala daerah secara hukum dilarang dan melanggar peraturan perundang-undangan. Karena, baik menteri mau pun kepala daerah merupakan jabatan negara yang bertugas untuk melakukan pelayanan publik. Dengan adanya rangkap jabatan, hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak buruk pada proses pelayanan publik. Maka, menjadi heran apabila presiden dan jajarannya tidak mengindahkan aturan hukum yang ada dalam melaksanakan roda pemerintahan. Selain akan menimbulkan pertentangan, hal tersebut menunjukan ke tidak pahaman presiden atas aturan hukum yang ada.
Namun, dalam hal itu juga. Awak media detikkasus.com ini, mencoba untuk menemui salah satu seorang asn/pns yang rangkap jabatan. Dan mencoba untuk menghubunginya lewat chat atau kontak melalui whatsapp telefon selularnya berinisial M.D, pejabat kepala dinas (kadis) badan perencanaan daerah (bapedda) kota langsa. Bahkan kini berinisial M.D selaku asn/pns itu, juga merangkap jabatan selaku pejabat plt sekretaris daerah (sekda) pemerintahan kota langsa. Selanjutnya tidak terhubung alias tidak terjawab olehnya, dini sore kemarin.24/10/2022, sekitar pukul.16.14.wib sebanyak dua (2) kali hubungan kontak tidak terjawab.
Pada hal, dengan tujuan yang ingin ditemui untuk bertanya (berkomfirmasi).Tetapi pihaknya enggan untuk ditemui alias tak terhubung dalam satu alat komunikasi yang digunakan oleh awak media detikkasus.com tersebut.
(Kaperwil-Aceh)