Aceh |Detikkasus.com – Sudah bertahun-tahun lamanya, galian c mesin sedot pasir yang kini masih saja terus beroperasi. Bahkan pula diduga semangkin menjamur saja diseputaran dibeberapa titik wilayah, daerah sekerak dan tanjung karang sampai dengan kecamatan bendahara juga kecamatan rantau titi kuning.
Yang, menjadi bahan tanda tanya secara publik. Pihak galian c mesin sedot pasir itu, dengan penggunaan minyak subsidi jenis solar tersebut. Dugaan tanpa adanya memiliki izin yang secara reami dari pihak pt.pertamina pusat dijakarta, selain itu juga. Pengguna minyak subsidi mesin sedot pasir galian c itu, diduga tak tersentuh oleh aparat penegak hukum setempat. Disinyalir juga, terlindungi oleh aparat hukum tertentu, apa ada tindakan secara hukum yang pasti.
Parahnya lagi, dari sisi pantauan awak media detikkasus.com ini. Terlihat selalu, di salah satu stasion pengisian bahan bakar minyak (spbu) nomor 14.244.497 desa alur bemban kecamatan karang baru kabupaten aceh tamiang. Selalu saja mengantri dan parkir armada mobil jenis mini bus atau pun mobil pik-up berbagai jenisnya. Dalam pengambilan minyak yang bersubsidi, serta menggunakan jerigen.
Apa tindakan aparat penegek hukum setempat daerah kabupaten aceh tamiang tersebut, apakah tinggal diam saja. Begitu juga dengan pihak aparat penegak hukum daerah provinsi aceh, juga diduga demikian serupa dengam yang dimaksud.
Ketika, awak media detikkasus.com ini. Mencoba menghubungi salah satu pihak dari pihak kepala dinas satu atap pemkab aceh tamiang, melalui telefon selularnya. Tidak terhubung olehnya, pada dini hari jumat.21/10/2022, sekitar pukul.15.00.wib, dua kali menghubunginya tidak terjawab.
Berlanjut, awak media detikkasus.com ini kembali mencoba melakukan komfirmasi lewat chat whatsapp telefon selularnya, namun tidak ada respon balasan apa pun dari kepala dinas (kadis) satu atap (kp2tp) pemerintahan kabupaten aceh tamiang. Jumat,21/10/2022. Sekitar pukul.15.08.wib, dini hari menjelang sore tadi.
Begitu juga, awak media detikkasus.com. kembali menghubungi kadis satu atap (kp2tp) pemkab aceh tamiang, samalah sekali enggan dia untuk menghubungkannya. Dini hari menjelang sore, sekitar pukul.15.08.wib.
Pantauan awak media detikkasus.com, ada pun status mesin sedot pasir galian c diduga tanpa ada izin secara resmi dari pihak pemkab aceh tamiang dan juga penggunaan minyak bersubsidi jenis solar itu. Dugaan terindikasi adanya kerjasama secara terselubung, sampai saat ini belum ada tindakan keras terhadap pihak aparat penegak hukum daerah aceh tamiang serta juga pihak provinsi aceh.
(Kaperwil-Aceh)