detikkasus.com | Batam – Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 2 orang pelaku (anak dibawah umur) dalam tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan kejadian tersebut berawal Pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2022 sekira pukul 16.45 Wib, Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat laporan dari warga bahwa pada hari Senin 26 September 2022 sekira pukul.11.00 wib saat Pelapor Yang menginap di HomeStay Cafe Rexvin Village Kel.Belian saat pelapor hendak pulang mendapati sepeda motornya Merk Honda Beat warna merah putih tidak ada di tempat parkiran tersebut atau telah hilang.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp.8.000.000. Atas kejadian tersebut Pelapor melapor ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut.
Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H., M.H menjelaskan kronologis penangkapan yakni berawal dari tsk AJP (16 Th) yang sudah di amankan duluan oleh Unit Opsnal, kemudian tsk AJP (16 Th) mengakui perbuatannya tersebut dilakukann bersama 1 (satu) orang temannya MIN (16 Th).
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 unit opsnal mendapat informasi bahwa tsk. MIN (16 Th) bersembunyi di Seputaran Pasar Panglong Kel. Batu Besar, Kec.Nongsa. Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, SH., MH, langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap tsk MIN (16 Th) dan setelah di lakukan Interogasi Kedua tsk mengakui telah melakukan Pencurian Sepeda Motor Merk Honda Beat warna putih. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.
Korban bernama BA (25 Th) merupakan warga Sungai Panas.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH mengatakan “terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 (Satu) Unit R 2 Honda Beat Warna Merah Putih No.pol : BP 2788 HO, No.Ka :MH1JM2122JK072872 No.Sin :JM21E2049587 milik korban BA (25 Th).
3 UNIT BARANG BUKTI HASIL PENGEMBANGAN:
1. YAMAHA JUPITER ( Hitam ), No. Rangka : MH35TP0096K827600, No.Mesin : 5TP-1011756
2. YAMAHA VEGA ( Hitam ), No. Rangka : MH34D700280843207, No.Mesin : 4D7-843270
3. YAMAHA FORS ONE ( Hitam ), No.Rangka : MH34NS00J2K686718, No.Mesin : 4WH-364024
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 2 orang yakni AJP (16 Th) dan MIN (16 Th) dan pelaku tersebut merupakan warga Mangsang Kec.Sei Beduk dan warga Bengkong”.
Terhadap pelaku AJP (16 Th) dan MIN (16 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
SelviHlw/YZ