Oknum Petinggi di Jepara Yang Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap Warganya Diadukan Ke Polda Jateng

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.Com|JATENG & DIY

SEMARANG – Seorang oknum Petinggi di Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara berinisial AHP diadukan ke Polda Jateng karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial KH.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum korban dari Law & Justice, yang juga sebagai Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Rizka Abdurrahman, SH, MH di Mapolda Jateng saat mendampingi korban menghadiri undangan klarifikasi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.

“Kami dari tim Kuasa Hukum ibu KH mendatangi unit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dalam kaitannya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat dari pemerintah desa khususnya di Jepara terhadap salah satu warganya,” ucap Rizka Abdurrahman di Mapolda Jateng, Senin (17/10/2022) siang.

Rizka menerangkan, korban sudah mengadukan kasus tersebut ke Polda Jateng pada tanggal 26 September 2022 lalu.

“Harapannya agar Polda tetap profesional bahwa ini kaitannya merupakan perbuatan yang sangat melanggar asusila, sangat dzolim yang dilakukan oleh seorang pejabat tinggi terhadap salah satu warganya,” ungkap Rizka.

Rizka memaparkan, untuk kronologi pencabulan tersebut berawal saat korban ingin mengurus akta kelahiran anaknya. Pada saat mengurus akta kelahiran anaknya itu, korban bertanya kepada salah satu Petinggi di Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara.

“Udah gak usah kemana-mana, minta tolong saya aja,” kata Rizka menirukan ucapan terduga pelaku kepada korban saat itu.

“Terus sama Petinggi itu diajaklah yang bersangkutan korban pergi ke hotel dan kemudian mohon maaf di mobil pun ditunjukkan bagian sensitif oknum Petinggi itu kepada korban,” lanjutnya.

Rizka berharap, jika ada korban lain agar berani untuk melaporkan oknum Petinggi tersebut ke kantor Polisi. Hal tersebut menurutnya bisa menjadikan terduga pelaku menjadi jera, sehingga tidak ada korban-korban yang lainnya.

“Dalam hal ini kita melindungi hak-hak dari korban terutama korban merupakan ibu rumah tangga dan juga dia merupakan salah satu warga salah satu desa di Kabupaten Jepara. Saya meminta kepada korban untuk berani lapor karena selama ini banyak sekali intimidasi yang dialami oleh korban. Karena informasi terduga dalam hal ini merupakan pejabat tinggi di salah satu desa di Kecamatan Batealit. Dan saat ini dia berupaya melakukan ancaman dan intimidasi terhadap pihak keluarga korban,” ujar Rizka.

Sebelumnya, kata Rizka, suami korban juga pernah melakukan laporan dugaan perzinahan ke Polres Jepara. Namun akhirnya laporan itu dicabut karena suami masih mencintai istrinya.

“Tapi tindakan ini saya harapkan tidak terulang lagi, karena informasi yang beredar di masyarakat bahwa terduga ini banyak melakukan hal seperti ini terhadap korban yang lain. Jadi ada beberapa korban yang lain, kita gak mau kalau sampai kedepannya banyak korban-korban berlanjut yang dilakukan oleh terduga ini,” paparnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Gitgit Himbau Keselamatan Kerja Sambang  pada Bengkel  Las

Alasan korban saat itu tidak bisa menolak, kata Rizka karena adanya ancaman dan tekanan dari terduga pelaku.

“Karena dia selaku Petinggi desa, dia mengancam dengan kekuasaannya dia agar korban mau mengikuti apa yang diinginkan oleh pihak terduga ini. Informasi yang dilakukan yang jelas lebih dari dua kali karena korban pernah diajak ke hotel juga terus akhirnya pernah kepergok juga oleh suami dari korban juga di jalan,” pungkas Rizka.

Bahkan pada tahun 2018 lalu, kata Tim Kuasa Hukum Korban, KH juga pernah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh orang lain. Sehingga waktu itu KH masih trauma dan menyebabkan kemampuan untuk menolak dan minta tolong masih belum berani.
(Red)

Oknum Petinggi di Jepara Diadukan ke Polda Diduga Lakukan Pencabulan Ke Warganya

SEMARANG – Seorang oknum Petinggi di Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara berinisial AHP diadukan ke Polda Jateng karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial KH.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum korban dari Law & Justice, uang juga sebagai Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Rizka Abdurrahman, SH, MH di Mapolda Jateng saat mendampingi korban menghadiri undangan klarifikasi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.

“Kami dari tim Kuasa Hukum ibu KH mendatangi unit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dalam kaitannya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat dari pemerintah desa khususnya di Jepara terhadap salah satu warganya,” ucap Rizka Abdurrahman di Mapolda Jateng, Senin (17/10/2022) siang.

Rizka menerangkan, korban sudah mengadukan kasus tersebut ke Polda Jateng pada tanggal 26 September 2022 lalu.

“Harapannya agar Polda tetap profesional bahwa ini kaitannya merupakan perbuatan yang sangat melanggar asusila, sangat dzolim yang dilakukan oleh seorang pejabat tinggi terhadap salah satu warganya,” ungkap Rizka.

Rizka memaparkan, untuk kronologi pencabulan tersebut berawal saat korban ingin mengurus akta kelahiran anaknya. Pada saat mengurus akta kelahiran anaknya itu, korban bertanya kepada salah satu Petinggi di Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara.

“Udah gak usah kemana-mana, minta tolong saya aja,” kata Rizka menirukan ucapan terduga pelaku kepada korban saat itu.

“Terus sama Petinggi itu diajaklah yang bersangkutan korban pergi ke hotel dan kemudian mohon maaf di mobil pun ditunjukkan bagian sensitif oknum Petinggi itu kepada korban,” lanjutnya.

Rizka berharap, jika ada korban lain agar berani untuk melaporkan oknum Petinggi tersebut ke kantor Polisi. Hal tersebut menurutnya bisa menjadikan terduga pelaku menjadi jera, sehingga tidak ada korban-korban yang lainnya.

Baca Juga:  Kecelakaan Tunggal Terjadi Di Jalan Kelam - Sintang.

“Dalam hal ini kita melindungi hak-hak dari korban terutama korban merupakan ibu rumah tangga dan juga dia merupakan salah satu warga salah satu desa di Kabupaten Jepara. Saya meminta kepada korban untuk berani lapor karena selama ini banyak sekali intimidasi yang dialami oleh korban. Karena informasi terduga dalam hal ini merupakan pejabat tinggi di salah satu desa di Kecamatan Batealit. Dan saat ini dia berupaya melakukan ancaman dan intimidasi terhadap pihak keluarga korban,” ujar Rizka.

Sebelumnya, kata Rizka, suami korban juga pernah melakukan laporan dugaan perzinahan ke Polres Jepara. Namun akhirnya laporan itu dicabut karena suami masih mencintai istrinya.

“Tapi tindakan ini saya harapkan tidak terulang lagi, karena informasi yang beredar di masyarakat bahwa terduga ini banyak melakukan hal seperti ini terhadap korban yang lain. Jadi ada beberapa korban yang lain, kita gak mau kalau sampai kedepannya banyak korban-korban berlanjut yang dilakukan oleh terduga ini,” paparnya.

Alasan korban saat itu tidak bisa menolak, kata Rizka karena adanya ancaman dan tekanan dari terduga pelaku.

“Karena dia selaku Petinggi desa, dia mengancam dengan kekuasaannya dia agar korban mau mengikuti apa yang diinginkan oleh pihak terduga ini. Informasi yang dilakukan yang jelas lebih dari dua kali karena korban pernah diajak ke hotel juga terus akhirnya pernah kepergok juga oleh suami dari korban juga di jalan,” pungkas Rizka.

Bahkan pada tahun 2018 lalu, kata Tim Kuasa Hukum Korban, KH juga pernah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh orang lain. Sehingga waktu itu KH masih trauma dan menyebabkan kemampuan untuk menolak dan minta tolong masih belum berani.
(Red)

Oknum Petinggi di Jepara Diadukan ke Polda Diduga Lakukan Pencabulan Ke Warganya

SEMARANG – Seorang oknum Petinggi di Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara berinisial AHP diadukan ke Polda Jateng karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial KH.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum korban dari Law & Justice, uang juga sebagai Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Rizka Abdurrahman, SH, MH di Mapolda Jateng saat mendampingi korban menghadiri undangan klarifikasi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.

“Kami dari tim Kuasa Hukum ibu KH mendatangi unit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dalam kaitannya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat dari pemerintah desa khususnya di Jepara terhadap salah satu warganya,” ucap Rizka Abdurrahman di Mapolda Jateng, Senin (17/10/2022) siang.

Rizka menerangkan, korban sudah mengadukan kasus tersebut ke Polda Jateng pada tanggal 26 September 2022 lalu.

Baca Juga:  Polsek Kedungtuban Blora, Gelar Pengamanan Muscam DPAC PKB

“Harapannya agar Polda tetap profesional bahwa ini kaitannya merupakan perbuatan yang sangat melanggar asusila, sangat dzolim yang dilakukan oleh seorang pejabat tinggi terhadap salah satu warganya,” ungkap Rizka.

Rizka memaparkan, untuk kronologi pencabulan tersebut berawal saat korban ingin mengurus akta kelahiran anaknya. Pada saat mengurus akta kelahiran anaknya itu, korban bertanya kepada salah satu Petinggi di Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara.

“Udah gak usah kemana-mana, minta tolong saya aja,” kata Rizka menirukan ucapan terduga pelaku kepada korban saat itu.

“Terus sama Petinggi itu diajaklah yang bersangkutan korban pergi ke hotel dan kemudian mohon maaf di mobil pun ditunjukkan bagian sensitif oknum Petinggi itu kepada korban,” lanjutnya.

Rizka berharap, jika ada korban lain agar berani untuk melaporkan oknum Petinggi tersebut ke kantor Polisi. Hal tersebut menurutnya bisa menjadikan terduga pelaku menjadi jera, sehingga tidak ada korban-korban yang lainnya.

“Dalam hal ini kita melindungi hak-hak dari korban terutama korban merupakan ibu rumah tangga dan juga dia merupakan salah satu warga salah satu desa di Kabupaten Jepara. Saya meminta kepada korban untuk berani lapor karena selama ini banyak sekali intimidasi yang dialami oleh korban. Karena informasi terduga dalam hal ini merupakan pejabat tinggi di salah satu desa di Kecamatan Batealit. Dan saat ini dia berupaya melakukan ancaman dan intimidasi terhadap pihak keluarga korban,” ujar Rizka.

Sebelumnya, kata Rizka, suami korban juga pernah melakukan laporan dugaan perzinahan ke Polres Jepara. Namun akhirnya laporan itu dicabut karena suami masih mencintai istrinya.

“Tapi tindakan ini saya harapkan tidak terulang lagi, karena informasi yang beredar di masyarakat bahwa terduga ini banyak melakukan hal seperti ini terhadap korban yang lain. Jadi ada beberapa korban yang lain, kita gak mau kalau sampai kedepannya banyak korban-korban berlanjut yang dilakukan oleh terduga ini,” paparnya.

Alasan korban saat itu tidak bisa menolak, kata Rizka karena adanya ancaman dan tekanan dari terduga pelaku.

“Karena dia selaku Petinggi desa, dia mengancam dengan kekuasaannya dia agar korban mau mengikuti apa yang diinginkan oleh pihak terduga ini. Informasi yang dilakukan yang jelas lebih dari dua kali karena korban pernah diajak ke hotel juga terus akhirnya pernah kepergok juga oleh suami dari korban juga di jalan,” pungkas Rizka.

Bahkan pada tahun 2018 lalu, kata Tim Kuasa Hukum Korban, KH juga pernah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh orang lain. Sehingga waktu itu KH masih trauma dan menyebabkan kemampuan untuk menolak dan minta tolong masih belum berani.
(Red)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB