Kaur l Detikkasus.com – Pembangunan Fisik Gedung dan Perkantoran milik Pemerintah yang diharapkan harus jelas,mengacu juknis juklak,namun indikasi menguatkan ketidak beresan sistim yang diterapkan di lapangan.
Arti kata design adalah “rencana atau gambar yang dibuat untuk memperlihatkan tampilan dan fungsi dari bangunan,pakaian atau objek lainnya sebelum benar-benar dibuat.
Investigasi creu awak media memantau Pembangunan,meragukan.
Pertama design gambar yang diduga sengaja tidak ditempel bentuk tidak terbuka kepada masyarakat/transparansi publik.
Kosen berbahan kayu yang dipakai untuk jendela serta kosen kayu pintu tidak diserta perekat satu dengan yang lain yang disebut konstruksi cor (balok lateral) – pemakaian matrial pasir bercampur tanah – batu kali,batu koral illegal – tenaga kerja rangka baja tidak sesuai petunjuk (spek) – jasa HOK diborongkan.
Tidak menyediakan barak kerja (base camp) sebagai tempat tinggal tenaga kerja dan tidak menyediakan gudang tempat menyimpan matrial/barang bangunan – tidak menyiapkan kotak P3K – galian pondasi gedung dan pondasi selasar (teras keliling) dangkal – memakai kayu racuk dan posisi basah yang tidak sesuai petunjuk anggaran.
Dalih – dalih memanpaatkan tenaga kerja sekitar (lokal) namun kenyataan tenaga kerja yang notabene datang dari luar Daerah jumlah pekerja tidak sesuai HOK.
Pemakaian matrial galian c yang diperkirakan illegal sehingga dipertanyakan bagaimana teknis pembayaran pajak,yang kerap dijadikan untuk sarat pengajuan pencairan dana termen berikut. Bersambung. (Reza)