Polisi Ringkus Pelaku Pembobol Rumah Warga di Wonosari

Minggu, 16 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial SW (42) warga Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Gadingrejo iptu Anwar Mayer Siregar menuturkan, tersangka SW diringkus Polisi pada Sabtu (15/10) sekira pukul 13.00 WIB, saat sedang berada di tempat kerjanya yang masih berada di wilayah Pekon Tambahrejo.

Dia diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pembobolan rumah milik korban Khoirul Anwar (24) di Pekon Wonosari, Gadingrejo Pringsewu pada Sabtu (16/7) sekira pukul 03.00 Wib yang lalu.

Baca Juga:  Antrian Kendaraan Padat Merayap di Pringsewu Capai 6 Km

“Dari aksi pembobolan rumah tersebut tersangka berhasil menggasak 2 unit HP seharga Rp. 3,2 juta,” ujar Kapolsek Gadingrejo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Minggu (16/10/2022) siang.

Dijelaskan Kapolsek, aksi pencurian dilakukan seorang diri. Tersangka melakukan pencurian disaat pemilik rumah sedang tertidur pulas.

Baca Juga:  Petani di Pagelaran Keluhkan Kinerja Balai Besar Pasca Demonstrasi

Dia berhasil masuk kerumah korban setelah menjebol dinding rumah yang terbuat dari geribik lalu mengobrak abrik isi lemari untuk mencari barang berharga namun tidak menemukannya.

Namun akhirnya tersangka berhasil mengambil dua unit HP Merk Oppo dan Xiaomi yang sedang diisi daya dikamar korban.

“2 unit HP hasil curian telah dijual seharga Rp. 900 ribu, dan uangnya sudah habis dipergunakan untuk bersenang-senang. Salah satunya digunakan untuk membeli 2 buah topi yang saat ini sudah disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus yang dipersangkakan terhadapnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Lantaran Terkena Ledakan Petasan, Bocah Asal Pardasuka Selatan Alami Luka Bakar

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini telah menjalani penahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya.” Tandasnya. (Iyan)

Berita Terkait

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB