Polres Sanggau Gelar Press Relase Ungkap Kasus 7 Kilogram Sabu dan 2136 Butir Pil Ekstasi dari 3 Tersangka

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGGAU I Detikkasus.com – Polres Sanggau menggelar Press Release penangkapan 7 kilogram sabu dan 2136 pil ekstasi dari 3 orang tersangka yang saat ini telah diamankan di Polres Sanggau. Press Release digelar di Lobi Polres Sanggau, Jumat (14/10).

Penangkapan ke 3 tersangka terjadi di Jembatan Balai 4 Dusun Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Kalbar, Sabtu (8/10) Belum Lama ini

Kegiatan dipimpin oleh Kabagops Polres Sanggau Kompol Ida Bagus Gde Sinung, didampingi AKP Doni Sambiring Kasat Narkoba Polres Sanggau, Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau Heri Ariandi, Sasmika Kasi Pelayanan Kepabeanan Bea dan cukai Entikong.

Dalam kegiatan Prees Reales tersebut menghadirkan tiga orang tersangka masing masing ES (43) warga Kelurahan Banjar Serasan Pontianak Timur Kota Pontianak, AR (43) warga Kelurahan Tanjung Hulu Pontianak Timur Kota Pontianak dan JS (42) warga Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak.
Kabagops menerangkan kronologis penangkapan ke 3 orang pelaku dengan barang bukti berupa 7 kilogram sabu yang dikemas dalam 7 bungkus plastik chinese tea warna kuning, ditambah 2136 pil berwarna coklat diduga ekstasi.

Baca Juga:  Wakapolres Sanggau Serahkan Dua Lempengan Roket Long March 5B ke BRIN Pontianak

Menurut Kompol Gde Sinung, kronologis penangkapan bermula, Selasa (4/10), Sat Resnarkoba Polres Sanggau mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi peredaran Narkotika yang masuk dari negara Malaysia ke wilayah Indonesia khususnya di wilayah Kecamatan Sekayam.

“Atas petunjuk dari Kapolres Sanggau selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Sanggau bersama dengan anggota berangkat menuju wilayah Kecamatan Sekayam / wilayah Perbatasan, untuk menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan upaya penyelidikan mendalam dengan melibatkan Peran serta Polsek Perbatasan (Polsek Entikong, Polsek Sekayam dan Polsek Noyan),” jelasnya.

Baca Juga:  Sejarah Baru Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Oktober 2022 sekira jam 23.00 Wib di Jembatan Balai 4 Dusun Balai Karangan 4 Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, petugas Sat Res Narkoba bersama Tim gabungan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.

“Dari penangkapan itu petugas berhasil mendapati narkotika dengan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik chinese tea warna kuning berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 7,1 Kg, satu bungkus plastik bening berklip yang berisikan 2.136 butir pil warna coklat diduga Narkotika jenis ekstasi, satu unit sepeda motor Yamaha X Max dan empat unit Hp milik para terduga pelaku,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan dua orang yang telah diamankan tersebut, selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan penangkapan terhadap ES dipenginapan Home Stay Sekayam Kabupaten Sanggau berikut barang bukti satu unit mobil Calya nomor registrasi KB 1223 SV.

Baca Juga:  Jajaran Polresta Cirebon, Amankan Sekelompok Gangster

“Selanjutnya terhadap para terduga pelaku beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kompol Gde Sinung.

“Terhadap ke tiga tersangka akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika. Mengenai peran masing-masing terduga pelaku, masih dalam proses pendalaman penyidikan,” pungkasnya

( Hadysa Prana )

Sumber : Humas Polres Sanggau Polda Kalbar

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru