BENGKAYANG I Detikkasus.com – Polsek Monterado Polres Bengkayang berhasil meringkus tiga tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba di dusun taepi desa monterado kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang Kalbar,
(13/10/2022).
Operasi penangkapan dipimpin oleh KBO Narkoba Polres Bengkayang IPDA Nusantara Sembiring beserta personel Satuan Narkoba Polres Bengkayang dan personel Polsek Monterado.
Dari tangan ketiga pelaku AS, FB, AP, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2,5 gram narkoba yang diduga jenis sabu.
Kapolsek Monterado IPTU Edy Wuriyawan, S.H, M.H., menjelaskan,”Kita mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di dusun taepi desa monterado sering terjadi transaksi jual beli narkoba, lalu kita melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan cukup informasi, tim bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti jenis sabu dipolsek Monterado untuk diperiksa dan dimintai keterangan”, papar Kapolsek.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 Subpasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor ke Polsek Monterado apabila melihat atau mengetahui adanya transaksi maupun penyalahgunaan narkoba dikecamatan Monterado.
“Perlunya peran serta masyarakat untuk membantu pihak Kepolisian untuk bersama – sama memerangi penyalahgunaan narkoba, agar dikecamatan Monterado bisa terbebas dari bahaya narkoba yang bisa merusak generasi penerus bangsa”, Tegas Kapolsek.
Reporter : Hadysa Prana