Heboh, PT HSJ Tingginya Basis Borong, Karyawan pada Kena Sanksi

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu – Sumut I Detikkasus.com – Disetiap divisi situasinya saat ini jadi heboh sebab manajemen PT. Hari Sawit Jaya (HSJ), diwilayah Kecamatan Bilahhilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Kuat kemungkinan manajemen PT HSJ membuat terlalu tinggi, basis borong pemanen tandan buah segar (TBS) buah kelapa sawit. Kamis (13/10/2022).

Sehingga karyawan pemanen buah kelapa sawit pada kenak sanksi berupa, surat teguran (ST) dan atau surat peringatan (SP) bahkan bisa jadi kemungkinan, masing-masing karyawan akan terkena sanksi berat, atau bakal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak maupun melalui prosedur.

Menurut beberapa Karyawan sebagai nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis berkata, “Akibat terlalu tingginya basis borong terpaksa karyawan membawa istri, dalam istilah sebagai gerbang dan setelah itu anak sejak Umur 6 s/d 18 Tahun, inikah maksud akibat dijajah oleh bangsa sendiri”.

Sehingga tidak jarang terjadi, “Anak-anak karyawan pada banyak putus sekolah hanya untuk bisa bertahan hidup di PT HSJ, disetiap Divisi selalu ada anak-anak untuk mengutip brondolan buah kelapa sawit, semua itu tujuannya untuk dapat mencapai basis borong agar tidak berkurang gaji karyawan.

Baca Juga:  Kabiro Koran Jejak Kasus Kediri Tutup Usia

Brondolan buah kelapa sawit rinciannya diberi harga Rp: 75 (Tujuh Puluh Lima Rupiah) per 1 Kg, sedangkan efek denda mencapai Rp: 50 (Lima Puluh Rupiah) per 1 butir brondolan buah kelapa sawit. Sementara basis borong yang tidak tercapai bisa masuk kategori per 7 (Tujuh).

Yang bikin paling heboh situasi saat ini tidak sedikit jumlah karyawan dapat surat teguran ST atau surat peringatan (SP), penyebabnya karena brondolan buah kelapa sawit banyak yang tidak diambil/dikutip dikarenakan, masing-masing orangtua pada serentak atau secara bersamaan.

Untuk tidak membawa anak-anaknya kelokasi divisi memanen buah kelapa sawit, hal itu dilakukan oleh masing-masing orangtua si-Anak mengingat masa anak yang masih belajar. Akibat basis borong terlalu tinggi saat ini posisi masing-masing orangtua si-Anak gak jauh beda dengan pepatah “Makan buah simalakama”.

Sebagai karyawan saat ini benar berada diantara dua pilihan sangat yang sulit, “Jika anak dibawa kelokasi panen bisa habis tercabik-cabik masa orientasi, bahkan saat tidur sering ngingo, Mak buah sawit cantik-cantik warnanya bisa dimakan inikan mak, kadang lain lagi isi ngingo nya tapi yang sering itu tentang brondolan buah kelapa sawit”.

Baca Juga:  SMKS Pemda Rantauprapat Mengadakan Bukber, Diisi Ceramah Ustadz Sabian BA

Kalau anak tidak dibawa kelokasi panen banyak brondolan buah kelapa sawit tidak terkutip, dan akhirnya dengan mudahnya manajemen PT HSJ memvonis “Dengan sengaja meninggalkan, tidak mengutip brondolan diancak panen, sebagai seorang karyawan panen tidak menunjukkan disiplin dan perilaku yang baik”.

Melalui surat teguran (ST) karyawan divonis bersalah oleh perusahaan, sementara efeknya karena ST tersebut upah kerja karyawan akan berkurang. Sementara pihak Disnaker dan anggota DPRD, pernahkah sedikit mau tahu situasi jahatnya manajemen PT HSJ, khususnya tentang larangan mempekerjakan anak dibawah umur.

Wardin kerap disapa Buyung Ketua PC.FSPMI (Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) mengatakan, “Manajemen PT. Hari Sawit Jaya kuat dugaan arogan berlaku semena-mena, karyawan itu boleh diberi surat teguran atau surat peringatan tapi harus punya pertimbangan yang sangat matang”.

Baca Juga:  Kapolda Aceh Musnahkan 11 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Kerbau sajapun bisa tak tahan jika terus menerus dipaksa bekerja diluar batas kemampuannya, apa lagi karyawan yang notabenenya adalah manusia dan punya timbang rasa. Kalau mengenai brondolan buah kelapa sawit itukan bagian pekerjaan tambahan, bahkan upah yang diterima dari brondolan dalam bentuk primi.

FSPMI akan tetap melakukan upaya apapun untuk membela hak pekerja atau haknya buruh yang ditindas, mulai dari Bipartit sampai Tripartit bahkan ke PHI akan kita lakukan. Akan kita persiapkan aksi unjuk rasa besar besaran atas gagalnya, perundingan terhadap tanggungjawab pekerjaan mengutip brondolan tersebut, ujar Wardin.

Asisten divisi 3 dan 4 inisial U. dan M sudah dikonfirmasi melalui whatsAAp, bahkan untuk Manejer Knc inisial J.D dan Manejer Knu inisial B.P sudah dikonfirmasi. Masing-masing dua asisten dan manejer di PT. HSJ sama-sama tidak ada yang mau memberikan tanggapannya, atau secara mereka bersamaan bungkam. (J. Sianipar)

Berita Terkait

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan
Gudang Tempat Penampungan BBM Ilegal, Leluasa Beraktifitas meski Sudah Ada Tim Satgas Ilegal Drilling
Acara Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW di Karangampel berjalan Aman, Lancar dan Berkah

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:14 WIB

Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:26 WIB

BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB