Bojonegoro | Detikkasus.com – Berkaitan dengan Dugaan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar di Wilayah Hukum Polres Bojonegoro, Polda Jatim, Mabes Polri.
KASUS POSISI (Case Position) : Pada tanggal Rabu 12 Oktober 2022 pukul 02.06 .di Gang Kasih Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur telah berlangsung dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) Jenis solar bersubsidi.
Pada saat Tim Sembilan mendatangi lokasi, terdapat Truk sedang memuat bahan bakar minyak (BBM) Jenis Solar bersubsidi yang diduga di dapat dari SPBU sekitar.
Dilokasi terdapat beberapa orang sedang melakukan aktivitas pengetapan dari truk ke kempu ukuran 1 ton
Selain itu di Lokasi, terdapat Puluhan Kempu berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar bersubsidi
Pada saat Media dan LSM melakukan Klarifikasi di Lokasi, salah satu /Seseorang yang mengaku bernama A sebagai penanggung jawab dengan nomor Ponsel 0813-5955-0xxx.
Kepada LSM / Media, A mengatakan kegiatan ini baru berjalan 1 (satu) Minggu.
Atas kejadian diatas, berdasarkan temuan dan SUMBER HUKUM (Source of Law):
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
LSM / Media Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penelusuran/ Menyikapi Dugaan Penyimpanga Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar Bersubsidi. Khusus nya Polsek Kalitidu, Polres Bojonegoro, Polda Jatim. (Tim Semilbilan).