Detikkasus.com l Baturaja-OKU –
Sampai hari ini belum ada penindakkan yang di lakukan oleh aparat penegak hukum baik itu dari pihak kepolisian & pihak dinas perhubungan provinsi Sumsel . Berdasarkan pantauan hari ini armada angkutan batubara masih saja melintas melalui jalan nasional kabupaten Oku menuju provinsi Lampung 11/10/2022 jam 17.00 yang terpantau oleh awak media sore hari ini armada melintas konvoi ada 3 unit mobil Fuso yang melintas pada saat jam menjelang magrib.
Pihak media pun mengkonfirmasi kepada masyarakat yang mengunakan jalan umum di jalan lintas Sumatera kabupaten oku berinisial JH ia mengatakan kepada awak media kalau sore hari pak banyak sekali truk batubara melintas kadang kandang konvoi panjang sampai 5- 10 mobil dan sering membuat kami masyarakat takut akan kecelakaan soalnya kendaraan dari arah yang berlawanan tidak kelihatan di karenakan panjangnya konvoi mobil batubara yang melintas melalui jalan umum kabupaten oku pak. ungkap JH dengan nada kesal dan sangat kecewa kepada armada angkutan batubara saat di tanya awak media 11/10/2022.jam 18.15 wib Jam magrib pada saat JH pulang kerja.
Menurut pantauan awak media pelanggaran yang di lakukan oleh pihak pengusaha batubara dan pengusaha transportir batubara sangat lah merugikan masyarakat penguna jalan umum dan hal ini elemen masyarakat berpendapat penguasa batubara & pengusaha transportir batubara sangat kuat dan tidak bisa tersentuh hukum mereka bebas melenggang melintasi jalan nasional kabupaten Oku menuju provinsi Lampung untuk mendapatkan keuntungan pribadi ada kemungkinan ada nya oknum yg teroganisir yang mengatur agar armada Batubara bisa melintas melalui jalan umum lintas Sumatera kabupaten Ogan Komering ulu.
Terpisah salah satu LSM di kabupaten Oku heriyadi merasa kecewa saat di konfirmasi awak media 11/10/2022. Saya sudah berulang ulang mengatakan ini kejahatan yang sangat teroganisir dan pengusaha batubara dan pengusaha transportir sangat lah kebal hukum seperti nya aparat terkesan tutup mata se olah olah tidak tau padahal mereka sebagai aparat penegak hukum mesti menjalankan amanat undang-undang dan melakukan penindakan bagi pelanggar undang undang seperti pengusaha batubara & pengusaha transportir batubara ilegal. Kenapa saya katakan ilegal belum ada undang undang yang memperbolehkan angkutan batubara melintas melalui jalan umum. Ungkap heriyadi saat di tanya awak media,, setelah terbitnya berita tersebut maka akan idisi berikut nya bersambung terus,,
(Kaperwil Sumsel,,Hasan /Agus)