Polres Kubu Raya Berhasil Bekuk Dua Tersangka Pencuri Pagar Komplek Makam Surya Makmur Desa Parit Baru

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya l Detikkasus.com – Dua tersangka kasus pencurian pagar besi di Komplek Yayasan pemakaman tionghoa Surya Makmur Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya berhasil di bekuk tim Reserse Kriminal Polres Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Iksan, S.Tr.K., mengatakan pelaku berinisial DP (39) dan BS (46) adalah warga Kecamatan Sungai Kab. Kubu Raya Kalbar, Kamis, 6/10/22.

Kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan ke Polres Kubu Raya pada Selasa 4 Oktober 2022, Korban mengatakan pagar sekeliling makam keluarganya hilang beserta pagar ruko miliknya dan kayu-kayu pilar, lantai belian, atap seng serta pintu besi.

Baca Juga:  Kondisi RDP Mengharukan di-PT HSJ Ada Eksploitasi "Anak Dibawah Umur Diperkerjakan"

“Semula Korban mendapatkan kabar melalui telepon dari salah satu warga yang sedang melakukan ziarah, yang mengatakan bahwa pagar makam keluarganya telah hilang, setelah mendapatkan kabar korban melakukan pengecekan, ternyata benar pagar yang terbuat dari besi mengelilingi makam keluarganya hilang, selanjutnya korban yang masih menaruh kecurigaan pergi keruko miliknya yang tempatnya berdekatan dengan makam keluarganya tersebut, didapati pagar ruko miliknya dan kayu-kayu pilar, lantai belian, atap seng serta pintu besi telah hilang, “kata Rivanda.

Pelaku mengambil pagar tersebut dengan cara memotong dan dibongkar secara paksa, tak luput pagar besi dan pintu tralis ruko milik korban dan papan lantai belian, kayu belian berjumlah 500 batang dan seng 50 keping didalam ruko milik korban juga ludes diambil oleh pelaku, sehingga akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp. 500.000.000. (lima ratus juta rupiah).

Baca Juga:  LBH Dharma Bakti H Safrudin Sigap Cepat Berikan Pendampingan Hukum

“ Berdasarkan Laporan Korban Nomor : LP/B/342/X/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT, Tanggal 04 Oktober 2022, Tim melakukan penyelidikan, hasilnya kami mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku, saat penangkapan terpisah pelaku sedang berada dirumahnya, semula kami menciduk tersangka BS (46) dirumahnya dikecamtan Sungai Raya dan DP (39) di Desa Parit Baru, terang Rivanda

Setelah pelaku diamankan di Polres Kubu Raya pada hari Selasa 4 Oktober 2022 sore dan dilakukannya Penyidikan pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan pada hari Minggu 2 Oktober 2022 dini hari, ianya juga mengutarakan bahwa barang-barang tersebut dijual kepada pria berinisial SM yang ia kenal melalui ponsel di daerah Pontianak Timur, dimana barang tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Pickup dan hasil penjualannya sebesar Rp. 1.600.000, (satu juta enam ratus ribu rupiah) digunakan pelaku untuk bermain judi.

Baca Juga:  Kejari Hadirkan Empat Saksi dalam Sidang Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Bersih di Tanjab Barat 

Lebih lanjut, Rivanda menjelaskan tim satuan Kriminal Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan terhadap penadah barang curian.

Dikatakannya, nantinya kedua pelaku ini akan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun, tegas Rivanda.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Kubu Raya Kalbar

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru